Medan, Metrokampung.com
Team Reskrim Polsek Medan Kota meringkus pria tersangka pecandu narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan pada Sabtu (4/9) sekira pukul 15:00Wib, berlokasi Jalan Brigjen Zein Hamid Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Adapun tersangka Inisial AY (44) warga perumahan Putri Deli, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang
Menurut Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SH, melalui Kanitreskrim IPTU Pol Rambe mengungkapkan “Pada hari Sabtu tanggal 4 september 2021 sekira pukul 15.00Wib, petugas atas dasar mendapat dari informasi, bahwa tersangka baru saja membeli narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor”, Sabtu (18/9/2021).
Sambung Kanit Reskrim “Lalu setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menindak lanjuti informasi tersebut, sesampai di tkp jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titikuning Kec Medan Johor, saat itu petugas melihat tersangka lagi melaju mengendarai sepeda motornya”.
Kemudian petugas Team Reskrim PolsekMedanKota menyetopnya, Saat tersangka berhenti Team petugas melakukan penggeledahan, lalu didalam mulut tersangka ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu.
Lanjutnya, petugas melakukan interogasi, tersangka telah mengakui barang haram narkotika jenis sabu tersebut miliknya, Yang dibelinya dengan harga Rp. 70.000 di Jalan Sakti lubis Gang Rel, dari seorang laki laki yg tidak dikenalnya, dalam pengakuan tersangka sabu tetsebut maksudnya a untuk dipakainya sendiri.
Kemudian tersangka inisial AY di bawa petugas Reskrim ke mako Polsek Medan Area bersama barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor, guna diproses pemeriksaan lebih lanjutnya.
''Tersangka inisial AY dikenakan Pasal 112 ayat-1 dari UU RI No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (MK-David)