Tenaga Kesehatan (Nakes) Covid19 saat bertugas. |
Doloksanggul, Metrokampung.com
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terpaksa harus mengkerut Jidat, dengan merogoh
"Kantong sendiri" untuk pembayaran dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) Covid19 yang di bebankan pada APBD tahun anggaran 2021.
Keterlambatan dalam menyampaikan laporan pertanggung jawaban kinerja para tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien Covid19 oleh Pihak management Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doloksanggul ke Kementerian Kesehatan mengakibatkan Pemkab Humbahas terpaksa "menombok" untuk pembayaran dana Insentif per- September 2020 hingga Desember 2020 terhadap Nakes Covid 19, yang mana sebelum nya telah di sediakan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Pemerintah Pusat tahun anggaran 2020.
Direktur RSUD Doloksanggul, dr.Netty Simanjuntak melalui kepala penatausahaan RSUD Doloksanggul, dr. Happy Suranta Depari yang didampingi dr. Hendri Manalu, selaku ketua Tim verifikator insentif Nakes Covid19 kepada awak media Selasa,(2/11/2021) diruangan nya menyampaikan, kurang nya pemahaman terhadap aplikasi digital serta padat nya kesibukan Nakes dalam menangani pasien Covid19 menjadi pemicu keterlambatan penyampaian laporan klaim dana insentif ke Dinas kesehatan selaku verifikator sebelum diajukan ke Kemenkes melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara untuk proses pencairan lebih lanjut.
"Keteledorannya ada di petugas,mungkin karena kesibukan petugas sehingga lupa melaporkan ke sistim RS online. Dan lagi, pemahaman terhadap penggunaan aplikasi digital masih lemah. Cemanalah, karena masih baru-baru itu,"ujarnya.
Ketika tidak terdaftar di RS Online, maka tidak bisa diklaim pencairan dananya. Sebab data laporan kinerja petugas harus di Input melalui apkikasi, baik Nakes yang bertugas di UGD maupun perawat di ruangan," katanya lagi.
Diutarakannya , bahwa yang menyakitkan ialah Dirinya bersama Tim lainnya sama sekali tidak menerima honor dalam kegiatan itu, namun justru dipersalahkan dalam hal dimaksud.
Lebih lanjut Happy menguraikan bahwa akibat keterlambatan penyampaian laporan tadi, Dana insentif nakes yang telah disiapkan melalui APBN kementerian Kesehatan tidak dapat diklaim lagi. Sehingga pemerintah dalam hal ini berhutang kepada Para Nakes Covid 19. Oleh karena itu, pihak rumah sakit mengajukan usulan pembayaran Insentif dengan membebankan APBD 2021 yang dimasukan dalam rekening DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) dengan nomenklatur Insentif Nakes.
Dikatakan bahwa dana APBN yang berhasil terserap untuk pembayaran Insentif tahun 2020, hanya untuk pembayaran April 2020 sampai dengan Agustus 2020 sekira Rp. 247 juta. Sedangkan pembayaran insentif untuk September 2020 hingga Desember 2020 menjadi hutang pemerintah.
Sambung Dia lagi, mengingat sehubungan dengan surat edaran kementerian kesehatan yang menyebutkan bahwa tidak adanya lagi bantuan pusat, maka untuk kebutuhan penanggulangan Covid19, Pemerintah daerah diminta menampung anggaran tersebut dalam APBD. Sehingga pihak RSUD Doloksanggul mengusulkan belanja insentif Nakes Covid 19 ditahun 2021 sebesar, Rp.2,9 Miliar yang didalam nya inklude tunggakan pembayaran insentif untuk September 2020 hingga Desember 2020.
Dan sudah dibayarkan Rp. 1,6 miliar terhitung mulai September 2020 sampai dengan Juni 2021. Happy juga mengakui bahwa untuk Insentif Nakes pada Juli 2021 sampai Agustus 2021 telah disalurkan senilai kurang lebih,Rp. 500 juta, sehingga sisa dana insentif saat ini untuk pembayaran periode September 2021 sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp. 800 juta.
Dirincinya bahwa besaran insentif nakes covid19 yaitu,Rp.10 juta untuk dokter, Rp.7,5 juta untuk perawat dan kategori Nakes lainnya Rp. 5 juta. Ditanya seputar akumulasi jumlah Nakes yang ditugaskan di Rumah sakit tersebut, dr. Happy hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi belum memberikan jawaban.
Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan dr. Sudung Silaban yang dikonfirmasi melalu kepala bidang pelayanan dan kesehatan masyarakat, Hendrika Simamora,SH Rabu,(3/11/2021) membenarkan bahwa apa yang menjadi kebutuhan pemkab Humbahas dalam penanggulangan Covid19 tahun 2020 ditampung APBN pusat, termasuk insentif Nakes.
Disampaikan, bahwa pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kesehatan sudah menyampaikan kententuan tentang tatacara dan batas waktu pengajuan klaim dana insentif. Dalam artian, bila melewati batas waktu yang ditoleransikan, laporan pertanggungjawaban sebagi dasar klaim belum juga diajukan sesuai batas yangbditentukan maka dengan sendirinya Dana tersebut tidak dapat dicairkan atau menjadi Sisa lebih perhitungan Anggaran (silpa) 2020.
"Kami tidak tahu apa yang menjadi kendala pihak Rumah sakit sehingga terlambat mengajukan klaim dana insentif nakes. Namun pada dasarnya, Pemerintah pusat telah menyediakan dana tersebut, seberapa besar pun kebutuhan nya. Karena proses penganggaran nya telah ditetapkan melalui APBN Kemenkes tahun 2020. Apabila dana tersebut tidak terealisasi sepenuhnya, maka dengan sendiri nya akan menjadi silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) APBN 2020.
Dan kenyataan nya tidak dianggarkan lagi di tahun 2021, sehingga menjadi tanggung jawab Pemda masing-masing," terangnya. (Red/MK)