KPU Langkat

KPU Langkat

KPU Dairi

KPU Dairi

Kejari Tanjungbalai Akan Terbitkan Sprindik Baru Tindak Lanjut Putusan Tipikor Medan Atas Korupsi Jalan Lingkar

Editor: metrokampung.com
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, M. Amin, Selasa (22/12/2021) di kantornya. (Foto Mk/dok)

Tanjungbalai, Metrokampung.com
Menindaklanjuti putusan pengadilan Tipikor Medan atas perkara kasus korupsi Jalan Lingkar Utara, terhadap terdakwa Endang Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai akan menerbitkan surat perintah penyidikan baru atas hal tersebut. 

Sebab, dalam pertimbangan hakim yang tertuang pada putusan itu menyebutkan adanya keterlibatan DS, seorang oknum DPRD Tanjungbalai yang juga sebagai saksi dalam perkara Tipikor tersebut.

"Kami akan segera menyampaikan isi putusan kepada pimpinan di Kejati Sumut. Dan tidak tertutup kemungkinan, kami akan menerbitkan Sprindik baru berdasarkan pertimbangan putusan pengadilan Tipikor tersebut, "kata Kepala Kejari Tanjungbalai, M. Amin ketika dimintai tanggapannya mengenai putusan pengadilan Tipikor tersebut,

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kapan akan dimulainya penyidikan baru yang dimaksud, Kajari M. Amin belum bisa memastikan, sebab masih menunggu proses.

"Mengenai kapan waktu atau hari nya, belum bisa kita sampaikan tapi dalam waktu dekat ini, mohon bersabar ya. Nanti akan kita sampaikan ke pers jika Sprindik sudah kita terbitkan, "kata M. Amin.

Sebelumnya, pada hari Jumat (10/12/2021), Pengadilan Tipikor Medan telah membacakan putusan perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai, dengan Nomor: 56/Pid.sus-TPK/2021/PN Medan, dengan total anggaran berkisar Rp 11 Miliar tahun 2018,  terhadap terdakwa Endang Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga.

Kepada kedua terdakwa dijatuhkan vonis masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta rupiah, subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, kepada terdakwa Endang Hasmi juga dibebankan uang pengganti sekitar Rp 1,8 Miliar subsider 2 tahun penjara, dan kepada terdakwa Anwar Dedek Silitonga sekitar Rp 1,1 Miliar dengan subsider 2 tahun penjara.

Dan terhadap satu terdakwa lainnya yakni, Abdul Khoir Gultom, dijatuhkan putusan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 Juta subsidiar 1 bulan kurungan.

Dalam putusan disebut, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.

Dan dalam pertimbangan hakim pada putusan itu disebutkan, adanya keterlibatan oknum DPRD Tanjungbalai berinisial DS dalam kasus korupsi tersebut. Karena hakim berpendapat, jika memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terlihat ada kerjasama yang erat atau setidak-tidaknya saling pengertian antara terdakwa bersama-sama dengan beberapa pihak, termasuk diantaranya DS yang juga sebagai saksi dalam perkara kasus korupsi tersebut. (ES/Mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini