Aspin Sitorus saat ditolak masuk di kantor PLN Rayon Tanjung Morawa. |
Tanjung Morawa, metrokampung.com
Boren Sitorus (64) warga Dusun I Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ketiban apes.
Oleh PLN Rayon Tanjung Morawa dirinya diharuskan membayar denda pemakaian sebesar Rp 6,8 juta.
Pelanggan PLN tersebut dituduh oleh petugas Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) telah menukangi meteran listriknya menggunakan magnet.
Sehingga meteran listrik milik Boren dibawa petugas dan aliran listrik ke rumahnya dipadamkan sejak Rabu (19/1/22).
Namun Boren menolak membayar denda tersebut. Karena dirinya merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan PLN.
Namun Boren menolak membayar denda tersebut. Karena dirinya merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan PLN.
"Saya mau membayar denda tersebut asalkan KWh meter saya dibawa ke laboratorium. Biar semuanya jelas. Jangan asal main tuduh dan asal bayar denda. Dari mana hitungan saya harus bayar denda segitu banyak,"bilang Bores melalui kerabatnya Aspin Sitorus di kantor Rayon PLN Tanjung Morawa, Senin (24/1/22).
Sebelumnya Aspin yang merupakan Ketum LSM Sanpan RI mengaku mendapat perlakukan tidak mengenakan
dari petugas keamanan kantor PLN Rayon Tanjung Morawa.
dari petugas keamanan kantor PLN Rayon Tanjung Morawa.
"Anda tidak bisa sembarangan masuk di kantor PLN ini. Dan tidak boleh menemui siapapun petugas PLN yang ada di sini,"hardiknya dengan suara keras hingga mengagetkan seisi kantor PLN Rayon Tanjung Morawa.
Setelah sempat adu mulut akhirnya Aspin berhasil menemui petugas administrasi P2TL, Sentia.
Kepada Aspin, Sentia menyebutkan bahwa tidak ada pengurangan denda yang telah ditetapkan.
"Harus dibayar segitu. Tidak bisa kurang,"bilang Sentia kepada Aspin.
Akhirnya Aspin memilih pulang karena keluarganya Bores Sitorus tidak punya uang sebanyak itu.
"Darimana saya punya uang sebanyak itu. Sedangkan saya hanya supir angkot. Kadang makan kadang tidak,"ujar Aspin menirukan ucapan Bores kepada wartawan. (dra/mk)