ilustrasi |
Narumonda, metrokampung.com
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang gencar disosialisasikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bisa mencegah munculnya mafia tanah.
Masyarakat dihimbau memanfaatkan program strategis PTSL ini untuk mengurus sertifikat tanah mereka. Harapannya selain tanah masyarakat menjadi aman, juga demi menyukseskan program tersebut.
"Masyarakat juga bisa langsung menyertifikatkan tanahnya biar aman," kata Nikson Marpaung, SH saat bincang-bincang terkait Sosialisasi Program PTSL Kementerian ATR/BPN di Desa Narumonda 1 Kecamatan Siantar Narumonda, pada Rabu (23/2/2022).
Nikson menambahkan, program PTSL ini bisa mencegah munculnya mafia tanah. Satgas mafia tanah yang dibentuk oleh DPR RI diharapkan juga bisa membantu Kementerian ATR/BPN sebagai mitra dalam penertiban soal tanah.
"Mafia tanah sangat merugikan masyarakat sehingga harus diberantas," tegas Nikson. Direktur Bina Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Nurhadi Putra sependapat untuk memberantas mafia tanah.
Sebagai mitra ATR/BPN, kata Nurhadi belum lama ini, Komisi II DPR RI diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya sertifikat tanah.
"Program PTSL sangat membantu mencegah beraksinya mafia tanah yang sangat meresahkan dan merugikan," kata Nikson.
Nikson juga berharap, Kementerian ATR/BPN bisa semakin solid bersinergi dengan Komisi II DPR RI untuk menyejahterakan masyarakat melalui program PTSL.
Selain itu, Nikson menambahkan, ATR/BPN juga siap menerima masukan jika ada pejabat atau siapapun yang coba-coba menjadi mafia tanah.
"Kerja sama untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat sangat diperlukan," tambah Nikson. (rel/mk)