Cabjari Moro, Haryo Nugroho,SH saat meresmikan kampung perdamaian di desa Jang. |
Moro, metrokampung.com
Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Moro hari ini, Selasa (15/03/2022) melakukan launching perdana penetapan kampung perdamaian yang di pusatkan di Desa Jang, kecamatan Moro kabupaten Karimun.
Sebelum melakukan peresmian kampung perdamaian,kacabjari Moro,Haryo Nugroho,SH terlebih dahulu melakukan sosialisasi tentang paradigma penegakan hukum yang sudah berubah,"saat ini, hukum tidak lagi semata-mata untuk menghukum orang,yang artinya,penyelesaian suatu permasalahan hukum,tidak harus dilakukan dengan proses hukum peradilan, tetapi bisa dilakukan dengan proses perdamaian.
Tampak Cabjari Moro Haryo Nugroho saat memberikan sambutan kepada undangan yang hadir. |
"namun dalam penyelesaian masalah tersebut, tentunya harus melibatkan semua pihak,baik itu tersangka dan keluarganya serta korban dengan keluarganya,dan menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada,ucap Haryo Nugroho dalam arahannya.
Kendati demikian, masyarakat jangan langsung senang bila dibilang masalah bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, sehingga dengan semaunya berbuat kesalahan, masyarakat perlu mengetahui bahwa ada perkara hukum yang tidak semuanya bisa diselesaikan dengan Restorative Justice.
Sesuai dengan peraturan Jaksa Agung No 15/2020 tentang persyaratan untuk dilakukan Restorative Justice yaitu,bukan merupakan pengulangan perbuatan atau baru pertama kali melakukan perbuatan serta ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, ataupun bila mana ditemukan kerugian pada korban tidak lebih dari Rp,2.500.000,-itu baru bisa dilakukan Restorative Justice, tutur Haryo Nugroho di hadapan masyarakat.
Lebih lanjut Haryo Nugroho menegaskan bahwa pelaksanaan pembentukan kampung Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Cabjari Moro yang dilakukan di desa Jang sebagai lokasi percontohan pembentukan kampung Restorative Justice, sehingga masyarakatnya menjadi contoh bagi desa lainnya.
sehingga penyelesaian perkara melalui proses Restorative Justice bisa dilakukan di tingkat desa serta kelurahan yang di kecamatan Moro, Durai dan Sugi Besar, karena penerapan local wisdom,dan pendekatan persuasif dan adat istiadat menjadi suatu keharusan.
Dikesempatan yang sama, Cabjari Moro meresmikan tempat/posko yang sudah disiapkan desa untuk wadah dalam melakukan mediasi bila ditemukan permasalahan yang akan diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif yang difasilitasi oleh jaksa sekaligus sebagai ikon kampung di wilayah tersebut.
Sementara kades Desa Jang,Kurniawan sangat mengapresiasi dengan positif atas ditetapkan desa Jang sebagai launching kampung perdamaian, mudah-mudahan dengan adanya kegiatan seperti ini, masyarakat makin sadar tentang hukum,tutur Kurniawan kepada awak media metrokampung.com.
Penulis... Sahat Sijabat
Editor...... Simon Sinaga