Pakpak Bharat, metrokampung.com
Setelah diterbitkannya pemberitaan terkait maraknya iklan salah satu merek rokok ternama yang diduga ilegal di kabupaten Pakpak Bharat, alih-alih mendapat tanggapan serius dari pejabat penegak perda malah mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
Perlu kita ketahui, bahwa pejabat publik adalah pengayom masyarakat serta sebagai mitra para kontrol sosial yang telah diatur dalam undang undang yakni Undang undang pers no 40 Tahun 1999 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Plt.Kasat Pol PP Pakpak Bharat inisial EA saat dikonfirmasi melalui via whatsap terkait pemberitaan tentang iklan diduga ilegal, Kamis (10/03/2022) malah memblokir nomor wartawan.
"Wajar saja kita menanyakan atau mengkonfirmasi hal tersebut, sudah ada atau belum tindakan yang sudah ditegakkan, berita yang kita buat juga semata demi kemajuan Pakpak Bharat, kritis dan opini wajar kita tuliskan selagi masih benar kenyataannya," ujar tim liputan metrokampung.com.
Tentunya, hal moral seperti ini menjadi prioritas Bupati Pakpak Bharat Franc Tumanggor dalam mengelola kriteria calon pejabatnya, sehingga tidak terjadi miskomunikasi antar masyarakat dan pemerintah sehingga visi dan misi 5 Tahun kedepan tidak stagnan.
"Kita kan tidak selalu di kantor untuk mengambil informasi, sebagai kontrol sosial kita juga harus paham mungkin beliau sedang sibuk, makanya kita upayakan melalui via seluler, tapi ya gitu lah, diarahkan kearah yang baik malah main blok aja," ungkapnya.(vikram/mk)