Kepala Dusun Bantah Membawa Kabur Bambu Milik Tengku Nurhayati

Editor: metrokampung.com
Kadus Martono.

Perbaungan, metrokampung.com
Kepala Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Martono (37) membantah tudingan yang menyebut dirinya membawa pulang bambu kepunyaan Tengku Nurhayati (64) pemilik 64 hektar tanah di Dusun IV yang akan digunakannya membuat gubuk.
 
"Saya kan kepala dusun. Tugas saya mengantisipasi agar jangan ada keributan. Dan saya tidak ada mengambil bambu itu apalagi membawanya pulang,"jawab Martono sambil menggelengkan kepalanya saat dikonfirmasi wartawan di Perbaungan, Kamis (30/6/22).
 
Disebutkan pria berkacamata yang telah dikaruniai 2 anak itu bahwa dirinya mengenal Tengku Nurhayati.

 "Saya kenal dengan ibu Tengku Nurhayati itu  Namun karena posisi saya sebagai kadus tentunya harus mengikuti kebijakan kepala desa saya,"tutup Martono yang kerap membawa ransel di punggungnya.

Diberitakan, upaya Tengku Nurhayati mendirikan gubuk bambu di tanah miliknya tidak kesampaian. Karena ditentang oleh warga Tionghoa penggarap tanahnya.
 Sebelumnya, tanaman ubi milik Tengku Nurhayati juga dicabuti orang.
 
Bahkan Babinsa (Bintara Pembina Desa) Kota Galuh Koramil 07/PB Jajaran Kodim 0204/DS Serda G Ritonga, turut menghentikan pembangunan gubuk berdalih menghindari keributan, Senin (27/6/22).
 
Setelah para pekerja Tengku Nurhayati meninggalkan lokasi pembuatan gubuk, bambu bahan pembuatan gubuk semuanya raib. 
 
Kepemilikan tanah Tengku Nurhayati seluas 64 hektar di Dusun IV alas haknya berasal dari Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam kepada Tengku Nurhayati, cicit Sultan Deli dibuat di atas kertas segel Tahun 1979. Surat tersebut bertalian dengan surat penyerahan hak yang diterima oleh Tengku Raja Gamal  diperoleh dari Tengku Ain Al Rasyid dibuat di atas kertas segel Tahun 1971 dan diketahui Kepala Urusan Tanah Kota Praja  ditanda tangani oleh Tengku Haji M Hidayat berdasarkan hak Grand Sultan Serdang Nomor 102 tanggal 17 Mei 1924.
 
Kini, Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu tersebut menggugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang (55), Tjang Jok Tjing alias Acing (50) serta Bunju alias Ayu Gurame (50) ketiganya warga Dusun IV Desa Kota Galuh ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya.
 
Dan kini kasus tersebut telah  memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
 
Salah seorang saksi Dana Barus (58) menyebutkan bahwa 50 warga Tionghoa di Dusun IV Desa Kota Galuh sebagai penggarap dan sama sekali tidak punya alas hak kepemilikan tanah. (dra/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini