KPBRT Tegaskan: PT. Inalum (Persero) dan Perum Jasa Tirta I Harus Pertanggungjawabkan Dana Konservasi Lingkungan Daerah Tangkapan Air Danau Toba

Editor: metrokampung.com

Balige, metrokampung.com
Guna memastikan dana konservasi lingkungan Daerah Tangkapan Air (DTA) Danau Toba tepat sasaran, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, dr Raja Ivan Sinurat undang Komunitas Pembangunan Berkelanjutan Rakyat Toba (KPBRT) pada Senin (28/6/2022) di kantor Dinas Lingkungan Hidup Toba.

Sekira Pukul 16.00 WIB diskusi dengan alot mewarnai pertemuan forum diskusi itu dengan pihak PT. Inalum Persero beserta Perum Jasa Tirta I selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung atas normalisasi Sungai Toba-Asahan dan penerima Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) Danau Toba itu. 

Bersamaan dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba beserta stafnya membuka pertemuan sekaligus pembahasan dana konservasi lingkungan untuk menjadi topik pelaksanaan dan transparansinya. 

Manejemen PT. Inalum Persero yang  diwakili Manager Konservasi Lingkungan Sunarno serta Manejemen Perum Jasa Tirta I diwakili  Manager Pelestarian Lingkungan beserta rombongan.
 
Dihadapan Komunitas Pembangunan Berkelanjutan Rakyat Toba (KPBRT) Ketua Firman Sinaga, SP Direktur Investigasi Edison Marpaung, SH Direktur Operasional Nixon Marpaung, SH dan Sekretaris James Sitorus, ST serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, terlihat tengah menelaah sejumlah penjelasan terkait program konservasi Daerah Tangkapan Air (DTA) Danau Toba yang sekian lama dituding program tipu - tipu.

Hasil pertemuan menyimpulkan, "jika Komunitas Pembangunan Berkelanjutan Rakyat Toba (KPBRT) akan terjun kelapangan untuk meninjau secara konkrit dan terlibat dalam Tim Evaluasi dalam program Konservasi Lingkungan pada Daerah Tangkapan Air (DTA) Danau Toba dan Wilayah Sungai (W-S) Toba Asahan yang Sumber Dana dari PT.Inalum Persero dan Perum Jasa Tirta I.

"KPBRT juga mengingatkan, akan buka - bukaan dengan Proyek Tipu - tipu dalam pelaksanaan Konservasi Lingkungan PT. Inalum Persero dan Perum Jasa Tirta I yang terduga kuat adalah sebagai modus untuk menghabiskan anggaran di Kabupaten Toba itu. 

Tentang reboisasi yang sudah dilaksanakan oleh dua perusaahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pasca Nasionalisasi  agar terang benderang, transparansi guna menciptakan multiplier effect secara nyata untuk warga Toba. 

"Harapan kita jangan ada lagi tipu - tipu kapitalisme dalam paket - paket Proyek Asahan, arti luas yang saya katakan ini adalah jangan hanya elit dan penguasa yg menikmati Sumber Daya Air Danau Toba ketika Energi Hidro dapat dikonversi menjadi energi listrik PT. Inalum (Power Plant) dan selanjutnya  ditransmisikan untuk mencukupi kebutuhan listrik di Pabrik Peleburan Aluminium (Smelter Plant) secara konstan," tegas Firman Sinaga, SP.

"Jika Pemerintah Kabupaten Toba dituding tidak paham tentang Perum Jasa Tirta I sehingga Pemkab Toba tak pernah dapat mengetahui apa hak yang harus dituntut ke Perusahaan dimaksud. Yang terjadi justru Pemkab Toba bersama PT. Inalum Persero dan Perum Jasa Tirta I membangun Memorandun of Understanding (MoU) penanaman pohon 250 ribu pohon. "Konteks MoU Ini seyogianya  tidak perlu". 

Yang jelas, "jika target KPBRT adalah  menuntut Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PT. Inalum Station Siguragura dan Station  Tangga dipisahkan dari Pabrik Peleburan (Smelter) Kuala Tanjung dan berapa besaran  dana yang dikelola Perum Jasa Tirta I yang harus dikembalikan ke Kabupaten Toba atas hasil kekayaan Sumber Daya Air Danau Toba dan Potensi saluran aliran  Air Wilayah Sungai (W-S) Toba Asahan di Kabupaten Toba.

Sejak beroperasinya PT. Inalum Persero, mestinya status kualitas sungai yang ada di kawasan Danau Toba sudah harus setara dengan sungai - sungai di Benua Eropa  berkualitas agro wisata "akan tetapi justru sebaliknya yang terjadi "tegasnya". (e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini