Kuras Uang ATM, Residivis Kambuhan Kembali Masuk Sel

Editor: metrokampung.com
Tersangka Hendrik Hutasoit (39) bersama barang bukti.

Tanjung Morawa, metrokampung.com

Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang membekuk Hendrik Hutasoit (39) warga Jalan Selambo 4 No. 20 B Kecamatan Medan Amplas Kota Medan. Residivis kasus perampokan ini diamankan di Dusun IV Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tepatnya di ATM di SPBU karena "menguras" uang dari ATM tanpa izin.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Firdaus Kemit SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu O.J Samosir SH, kepada wartawan, Jumat (30/6/2022) menjelaskan, peristiwanya terjadi pada Jumat (24/6/2022) sekira pukul 11.30 wib.

Bermula ketika korban Janu (34) warga Gang Meranti Dusun 3B Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, mau menarik uang sebesar Rp.500.000 di mesin ATM SPBU tersebut, namum ATM milik korban tidak bisa masuk.

Kemudian datang pelaku Hendrik Hutasoit menawarkan bantuan, namun setelah dimasukkan PIN salah terus, sehingga ATM tertelan oleh Mesin. Setelah itu korban mengurus ATM yang tertelan tersebut ke BNI Bandara KNO Kualanamu. Setelah selesai, korban mengecek saldo miliknya dan sudah berkurang Rp 500.000. Karena korban merasa curiga dengan orang yang menawarkan bantuan itu, korban kembali ke ATM SPBU dan meminta untuk melihat CCTV.

Setelah mendapat rekaman CCTV,  korban selanjutnya melaporkannnya ke Polsek Tanjung Morawa, selanjutnya oleh Polsek tanjung Morawa Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan pada saat dilakukan penyelidikan di lokasi ternyata pelaku Hendrik Hutasoit datang lagi ke ATM tersebut dan sedang berupaya melakukan penipuan ATM atas nama Cut Yeti. 

Saat dua orang petugas SPBU melihat pelaku, selanjutnya Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mengamankan pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya dengan cara berpura pura membantu korban karena ATM tidak bisa digunakan.


Setelah pelakiu terlebih dahulu mencongkel lobang ATM dengan menggunakan congkel gigi dan dengan cepat pelaku menghafal nomor PIN korban, setelah itu pelaku mengambil ATM korban lalu pelaku Hendrik Hutasoit bersama seorang temannnya (DPO) pergi ke ATM BNI di Simpang Kayu Besar Kecamatan Tanjung Moraws mengambil uang di ATM tersebut sebesar Rp 500.000 dengan menggunakan ATM milik korban yang diambil pelaku dan  dengan menggunakan nomor PiN yang sudah diketahui pelaku sebelumnya.

Dari perbuatannya itu pelaku Hendrik Hutasoit mendapatkan pembagian Rp. 350.000 sedangkan temannya yang masih DPO mendapatkan pembagian Rp 150.000 dan ATM milik korban dibawa oleh teman pelaku. 

"Saat diperiksa oleh penyidik, pelaku Hendrik Hutasoit mengaku pernah masuk penjara kasus perampokan di Aceh tahun 2015 dan di vonis 8 tahun menjalani hukuman 6 tahun sehingga bebas tahun 2021," sebut Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Firdaus Kemit SH. (Bobby Purba)
Share:
Komentar


Berita Terkini