Saksi Sidang Kasus Tanah Tengku Nurhayati : 50 Warga Tionghoa Berstatus Penggarap

Editor: metrokampung.com
Dana Barus menyampaikan kesaksiannya di PN Sei Rampah dalam kasus tanah grand sultan milik Tengku Nurhayati cicit Sultan Deli.

Sergai, metrokampung.com
Puluhan warga Tionghoa di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai berstatus penggarap dan tidak mempunyai alas hak.
 
Hal ini terungkap dalam kesaksian Dana Barus (58) saat bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Rabu (29/6/22).
 
Dalam sidang lanjutan kepemilikan tanah bersurat grand sultan milik Tengku Nurhayati yang merupakan cicit Tengku Sultan Deli dipimpin oleh ketua majelis Irwanto dibantu hakim anggota Zulkarnain dan Steven Harefah.
 
"Pada 6 tahun silam, saya pernah diundang untuk menjadi mediator antara keluarga yang menempati lahan dengan ahli waris pemilik tanah Tengku Japrul,"kata Dana, notaris yang beralamat di Jalan Pintu Air Gang Maduma Kelurahan Kuala Kecamatan Medan Johor kepada majelis hakim yang menanyainya.
 
Lanjut Dana Barus, yang mengundang dirinya datang ke Dusun IV Desa Kota Galuh adalah A Heng, orang yang dituakan di sana.
 
"Yang ngundang saya A Heng, pengusaha ikan sale.  Pertemuan berlangsung di gedung olah raga miliknya. Kepada saya mereka mengaku sebagai penggarap di tanah tersebut. Dan sudah lama menempati tanah itu,"beber Dana Barus dalam kesaksiannya.
 
Dalam pertemuannya bersama 50 warga Tionghoa, sambung Dana, para penggarap itu bersedia mengganti rugi kepada pihak yang mengaku ahli waris dari pemilik tanah.
 
"Belum sempat terjadi ganti rugi. A Heng ngaku menyewa kepada keluarga Tengku Japrul. Tidak ada alas haknya.
Ketika itu saya dikasih sekotak ikan sale sama A Heng,"tambah Dana Barus.
 
Warga yang dikumpulkan, bilang Dana Barus, berjumlah 50 orang. 
 
"Semuanya etnis Tionghoa dan mengaku tidak punya alas hak dan tidak ada surat,"sambung Dana.
 
Selanjutnya, Dana Barus dan A Heng pergi ke kantor desa untuk menanyakan apakah surat bisa ditingkatkan jika dibayar ganti rugi kepemilikan lahan.
 
"Sebab jika bisa, mereka bersedia membayar kepada ahli waris pemilik tanah. Begitu lah pembicaraan ketika itu dan tidak ada kelanjutannya,"aku Dana.
 
Sidang dilanjut Rabu (6/7/22) mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi tergugat. 
 
Diberitakan, Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang (55), Tjang Jok Tjing alias Acing (50) serta Bunju alias Ayu Gurame (50) ketiganya warga Dusun IV Desa Kota Galuh ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini