Medan, metrokampung.com
Satlantas Polrestabes Medan mengamankan pengguna skuter di sekitar Lapangan Merdeka Medan pada Senin (11/7/2022) sekira pukul 21.00 wib.
Sebelumnya, Satlantas Polrestabes Medan sudah melakukan sosialisasi melalui spanduk, medsos dan penyuluhan/penerangan langsung di lapangan agar warga jangan lagi menggunakan skuter di sekitar Lapangan Merdeka Medan.
Himbauan tersebut mendapat respon dari para pengguna skuter. Namun pada malam harinya, tiga pengguna skuter diamankan.
"Pengguna skuter sudah dipulangkan, sedangkan skuter bisa diambil besok pagi," ujar Kasat Lantas Polreatabes Medan, AKBP Sonny Siregar kepada wartawan.
Ketiga yang diamankan yakni berinisial S warga Jl. Gatot Subroto Kampung Lalang, B warga Jl. Gatot Subroto Kampung Lalang dan R warga Jl. Silangge Kompl. Kejaksaan Simp. Selayang.
Tambah Sonny, dalam Permenhub No 45 tahun 2020 pada Pasal 2 berbunyi : kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik terdiri atas : skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu dan otopet atau Pasal 5 berbunyi : kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dapat dioperasikan pada : lajur khusus dan/atau kawasan tertentu.
"Jelas di sini (skuter) disampaikan bahwa kendaraan tertentu ini tidak boleh digunakan di jalan raya. Meski menggunakan lapangan yang ada di Medan. Kita bersama instansi terkait akan terus memantau guna menciptakan ketertiban lalulintas khususnya di sekitaran Lapangan Merdeka Medan," tambahnya.
Amatan wartawan, pelaksanaan giat penertiban situasi aman dan terkendali.(TP/MK)