Narumonda III, metrokampung. com
Kepada wartawan, Pahlawan Marpaung mengutarakan, "jika di Kecamatan Siantar Narumonda semakin gencar terjadi aksi perusakan". Sebelumnya perusakan besar tengah melanda Desa Siantar Sigordang hingga Desa Siantar Tonga-toga. Tidak cukup disitu, kini tengah merambah hingga Desa Narumonda III.
Modus perusakan, menjebol tanggul saluran air pertanian, diduga kuat untuk menyambung akses jalan menuju galian pasir yang berada pada spoil bank milik PT. Inalum (Persero) yang dikelola Perum Jasa Tirta I. "Ada suatu kekayaan yang terkandung didalam perusakan itu, "ungkap Pahlawan Marpaung dihadapan sejumlah warga Desa Narumonda III sembari mengangguk mendengarkan penjelasan Pahlawan.
Tiga oknum pelaku telah dikantongi indentitasnya, bahkan tidak tertutup kemungkinan oknum pejabat pemerintah Desa juga terlibat. "Hal ini akan segera kita lapor Polisi "tegas Pahlawan pada Sabtu (2/7/2022).
"Sejumlah oknum itu, diduga menjadi otak perusakan tembok penahan air milik Pemerintah Kabupaten Toba dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra Utara. Hal ini menjadi dasar laporan kami selaku masyarakat Desa Narumonda III guna mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku," ungkapnya.
Untuk diketahui, ketiga oknum diatas adalah pelaku skenario perusakan, guna membuka akses jalan masuk ke Spoil Bank milik PT. Inalaum (Persero) yang kini dikelola Perum Jasa Tirta I. Sedang pelaku perusakan mengaku, adalah warga pekerja kuli.
"Terpisah, Praktisi Hukum Pidana Manuala Tampubolon SH, MH menegaskan, pada pasal 406 KUHP barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Apabila semua unsur dalam pasal pengrusakan KUHP tersebut terpenuhi, pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan sebagaimana telah disesuaikan dengan Perma 2/2012.
Pelaku Perusakan dan orang yang menyuruh, menyambung kronologi yang disampaikan, orang yang menyuruh melakukan memang bukan pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana.
"Namun dalam hukum pidana, "pihak yang dapat dipidana sebagai pelaku tidak terbatas hanya pada pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut secara langsung".
Mereka yang melakukan sendiri sesuatu perbuatan pidana (plegen);
mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan pidana (doen plegen); mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan sesuatu perbuatan pidana (medeplegen); dan mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (uitloking).
Selain itu, dikenal pula pembantu suatu kejahatan (medeplighitige) yang diatur dalam Pasal 56 KUHP yang berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) suatu kejahatan:
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan peristiwa yang Anda ceritakan, maka perbuatan menyuruh orang lain untuk merusak barang termasuk doen plegen, dan orang tersebut mendapatkan hukuman yang sama dengan pelaku yang secara langsung melakukan tindakan perusakan.
Sehingga, orang yang menyuruh pelaku pengrusakan dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan seperti layaknya pelaku pengrusakan yang melakukannya secara langsung "terangnya. (e/mk)