Kapolresta memamerkan senapan angin yang digunakan Zul Balok menembak pendeta. |
Lb Pakam, metrokampung.com
Motif penembakan terhadap pendeta Fernando Tambunan pada Senin (27/6/22) malam lalu di rumahnya Komplek Perumahan Victory Land Desa Jaharun A, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, terungkap.
Pelaku penembakan ZS alias Zul Balok mengaku sakit hati dengan perkataan Fernando Tambunan saat mengutip uang jaga malam dan kebersihan di komplek perumahan tersebut.
Dengan menggunakan senapan angin Zul Balok menembak pendeta Fernando hingga mengenai lengan kiri dan dada bagian bawah.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji kepada wartawan di aula terbuka Polresta Deli Serdang, Sabtu (2/7/22).
"Zul Balok sakit hati dengan perkataan korban Fernando Tambunan yang mengatakan,"Tidak ada tanggung jawabnya yang jaga perumahan." Ketika itu Zul Balok sedang mengutip uang jaga malam dan kebersihan sebesar Rp 50 ribu kepada warga perumahan,"jelas Kapolresta didampingi AKBP Agus Sugiyarso, Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi serta Kanit Reskrim Polsek Galang Iptu Panji Nugraha.
Dengan perkataan Fernando Tambunan tersebut, sambung Kapolresta, Zul Balok geram dan emosi. Iapun kemudian berencana buat pelajaran kepada Fernando Tambunan.
Kemudian Senin (27/6/22) Zul Balok keluar dari rumahnya usai bertengkar dengan istrinya. Saat lagi emosi Zul Balok teringat akan perkataan Fernando Tambunan tentang uang keamanan dan kebersihan.
Zul Balok berencana buat pelajaran kepada Fernando Tambunan. Iapun bergegas keluar rumah membawa senapan angin dan 3 butir peluru. Untuk sementara senapan angin dan pelurunya ia simpan di kandang lembu dekat rumahnya. Setelah itu Zul Balok kembali kerumah.
Sekitar jam 8 malam pelaku mulai melancarkan aksinya menuju tempat penyimpanan senapan angin. Setelah mengisi peluru timah ke dalam selongsong senapan angin dan sisanya dimasukkan kedalam kantong celana, Zul Balok berjalan kaki menuju lokasi jaga malam.
Dari tempat itu ia kemudian berjalan melewati kebun kelapa sawit milik masyarakat dan berhenti di perbukitan. Lalu pelaku merokok sebentar sambil memantau situasi di sekitar lokasi kejadian.
“Dari perbukitan tersebut, Fernando Tambunan terlihat sedang duduk di teras rumahnya Kemudian Zul Balok mengokang senapan anginnya dan menembakkannya ke arah Fernando Tambunan,”tambah Kapolresta Deli Serdang.
Lanjutnya, dari tembakan tersebut Fernando Tambunan terkena pada lengan kirinya lalu peluru recoset dan mengenai dada bagian bawah.
"Dari penyidikan, pelaku diketahui biasa meminta uang jatah keamanan di sekitar perumahan,"beber Kapolresta Irsan Sinuhaji seraya menuturkan motif dari penembakan menurut pengakuan pelaku dendam kepada korban lantaran menolak memberikan uang jaga malam yang diminta.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara.” ujar Kapolresta Deli Serdang.(dra/mk)