Tersangka Granola Saragih dan Ahmad Fadli bersama barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Bangun Purba. |
Bangun Purba, metrokampung.com
Polsek Bangun Purba mengamankan dua tersangka pengedar shabu atas nama Granola Saragih (33), warga Dusun II, Desa Bangun Purba, Bangun Purba, Deli Serdang dan Ahmad Fadli (24) warga Desa Bangun Purba, Bangun Purba, Deli Serdang, Jumat (1/7/22) sekira pukul 12.00 Wib di rumah tersangka Granola Saragih.
Penangkapan terhadap kedua tersangka ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Bangun Purba mendapat info dari warga tentang adanya transaksi narkoba jenis Shabu di rumah tersangka Granola Saragih.
Mendapat informasi tersebut Personil Unit Reskrim Polsek Bangun Purba langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Mengetahui keduanya sedang berada di rumah Granola Saragih, kemudian personil menggrebak rumah tersangka.
Dari kediaman tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 2 buah klip plastik berisi shabu, 1 buah timbangan elektrik mini warna hitam merek Capacity, 1 buah dompet warna ungu bunga berisi 1 mancis warna kuning, 1 pipet untuk skop sabu, 1 Bungkus plastik kilip besar yg berisi beberapa plastik kecil untuk tempat sabu, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam,
Kemudian 1 dompet warna coklat tua merek Planet Ocean, yg berisi 1 ATM BRi atas nama Fadli, 1 Kartu KIS atas nama Fadli, 1 kartu ATM Mandiri Syariah, 1 kartu Askes atas nama Fadli, 2 buah KTP atas nama Fadli,
Lalu uang kertas bernilai Rp. 2.20.000 (Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian pecahan Rp.50.000 sebanyak 4 lembarr, pecahan Rp.10.000 sebanyak 2 lembar.
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain saat dihubung, metrokampung, Jumat (1/7/22) mengatakan akan mengecek ke piket.
"Sebentar saya cek ke piket atau besok pagi aja ya," jelas Zulkarnain.(Bobby Purba)