Gubuk kayu beratap seng milik Tengku Nurhayati yang dihancuri oleh digeser ke pinggir jalan. |
Perbaungan, metrokampung.com
Upaya Tengku Nurhayati (64) mendirikan gubuk di atas tanah miliknya di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai selalu berujung pengerusakan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.
Teranyar, gubuk kayu beratap seng miliknya digeser ke pinggir jalan dan kemudian dihancuri.
Rusaknya gubuk milik cicit Sultan Deli yang berdarah Prancis dan Belanda itu diketahui Kamis (7/7/22) siang.
Kondisi gubuk kayu sungguh memperihatinkan. Ditumbangkan dan kayunya dicabuti. Sehingga gubuk mengalami kerusakan cukup parah dan tidak bisa digunakan lagi.
"Kasus pengerusakan gubuk ini akan kami laporkan ke polisi. Karena lokasi tanah milik Tengku Nurhayati tempat berdirinya gubuk dengan Polsek Perbaungan Jajaran Polres Serdang Bedagai tidak terlalu jauh,"bilang salah seorang kerabat Tengku Nurhayati geram.
Sebelum dihancurkan gubuk kayu milik Tengku Nurhayati digeser lebih dulu ke pinggir jalan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) beberapa jam setelah didirikan di lahan yang sempat ditanami ubi. Dan batang ubi yang ditanam Tengku Nurhayati juga dicabuti orang.
Sebelumnya juga di lokasi gubuk yang digeser OTK tersebut, pernah dibuat gubuk serupa.
Namun belum lagi selesai pekerjaannya, seluruh bambu yang akan digunakan untuk membuat gubuk raib entah kemana. Termasuk batang ubi yang sempat ditanam Tengku Nurhayati di tanahnya yang bersurat Grand Sultan.
Bahkan Babinsa (Bintara Pembina Desa) Kota Galuh Koramil 07/PB Jajaran Kodim 0204/DS Serda G Ritonga, turut menghentikan pembangunan gubuk berdalih menghindari keributan pada Senin (27/6/22) lalu itu.
Menurut keterangan Tengku Nurhayati, setelah para pekerjanya meninggalkan lokasi pembuatan gubuk, bambu bahan pembuatan gubuk semuanya raib.
Kepemilikan tanah Tengku Nurhayati seluas 64 hektar di Dusun IV alas haknya berasal dari Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam kepada Tengku Nurhayati, cicit Sultan Deli dibuat di atas kertas segel Tahun 1979. Surat tersebut bertalian dengan surat penyerahan hak yang diterima oleh Tengku Raja Gamal diperoleh dari Tengku Ain Al Rasyid dibuat di atas kertas segel Tahun 1971 dan diketahui Kepala Urusan Tanah Kota Praja ditanda tangani oleh Tengku Haji M Hidayat berdasarkan hak Grand Sultan Serdang Nomor 102 tanggal 17 Mei 1924.
Kini, Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu itu menggugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang (55), Tjang Jok Tjing alias Acing (50) serta Bunju alias Ayu Gurame (50) ketiganya warga Dusun IV Desa Kota Galuh ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya.
Dan kini kasus tersebut telah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Salah seorang saksi di persidangan Dana Barus (58) menyebutkan bahwa 50 warga Tionghoa di Dusun IV Desa Kota Galuh sebagai penggarap dan sama sekali tidak punya alas hak kepemilikan tanah. (dra/mk)