Tengku Nurhayati berada di gubuknya sebelum digeser OTK. |
Perbaungan, metrokampung.com
Gubuk kayu beratap seng milik Tengku Nurhayati (64) yang merupakan cicit Sultan Deli digeser oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) beberapa jam setelah didirikan di tanah miliknya yang berada di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (4/7/22) malam
Pantauan wartawan, Selasa (5/7/22) keberadaan gubuk yang semula berada persis di lahan yang sebelumnya ditanami batang ubi oleh Tengku Nurhayati bergeser beberapa meter ke pinggir jalan beraspal.
"Terjadi saat hari mulai gelap menjelang malam,"kata warga yang minta namanya dirahasiakan.
Sementara Kepala Dusun IV Desa Kota Galuh, Martono mengaku dirinya sedang di luar kota.
"Saya sedang di Tebing Tinggi. Jadi saya belum tau soal gubuk itu,"jawabnya singkat ketika dikonfirmasi wartawan via seluler.
Diberitakan, sebelumnya di lokasi gubuk yang digeser OTK tersebut, pernah dibuat gubuk serupa.
Namun belum lagi selesai pekerjaannya, seluruh bambu yang akan digunakan oleh perempuan Indo berdarah Perancis dan Belanda tersebut raib entah kemana. Termasuk batang ubi yang sempat ditanam Tengku Nurhayati di tanahnya yang bersurat Grand Sultan.
Bahkan Babinsa (Bintara Pembina Desa) Kota Galuh Koramil 07/PB Jajaran Kodim 0204/DS Serda G Ritonga, turut menghentikan pembangunan gubuk berdalih menghindari keributan pada Senin (27/6/22) lalu itu.
Menurut keterangan Tengku Nurhayati, setelah para pekerjanya meninggalkan lokasi pembuatan gubuk, bambu bahan pembuatan gubuk semuanya raib.
Kepemilikan tanah Tengku Nurhayati seluas 64 hektar di Dusun IV alas haknya berasal dari Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam kepada Tengku Nurhayati, cicit Sultan Deli dibuat di atas kertas segel Tahun 1979. Surat tersebut bertalian dengan surat penyerahan hak yang diterima oleh Tengku Raja Gamal diperoleh dari Tengku Ain Al Rasyid dibuat di atas kertas segel Tahun 1971 dan diketahui Kepala Urusan Tanah Kota Praja ditanda tangani oleh Tengku Haji M Hidayat berdasarkan hak Grand Sultan Serdang Nomor 102 tanggal 17 Mei 1924.
Kini, Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu itu menggugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang (55), Tjang Jok Tjing alias Acing (50) serta Bunju alias Ayu Gurame (50) ketiganya warga Dusun IV Desa Kota Galuh ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya.
Dan kini kasus tersebut telah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Salah seorang saksi di persidangan Dana Barus (58) menyebutkan bahwa 50 warga Tionghoa di Dusun IV Desa Kota Galuh sebagai penggarap dan sama sekali tidak punya alas hak kepemilikan tanah. (dra/mk)