Jalan Panjang Korban Dugaan Perbuatan Cabul Terhadap Anak: 'Saya Hanya Mencari Keadilan'

Editor: metrokampung.com
Bocah Usia Dua Tahun Diduga Korban Perbuatan Cabul.

Sinar, metrokampung.com
Kasus perbuatan Cabul yang diduga melibatkan oknum 'JM' selaku terlapor, adalah seorang kakek usia ujur dari Kecamatan Uluan Kabupaten Toba.

Kini tengah memasuki babak baru.
Berawal dari sebuah pernyataan sepupu korban pada Me 2022 lalu. Dia mengaku telah dicabuli oknum 'JM' seorang tua bangka tidak jauh dari rumah korban.

Hal ini diketahui pada Selasa 31 Mei 2022 sekira pukul 22'00 Wib di Desa Partoruan Janji Matogu Kecamatan Uluan Kabupaten Toba setelah ibu korban menjelaskan kepada orang tuanya dan keluarga di Desa Narumonda 1 pada Minggu (5/6/2022).

Laporan Polisi Dugaan Perbuatan Cabul.

Tifanni Marpaung menjelaskan, jika dirinya telah dipanggil Kades Janji Matogu Partoruan untuk mediasi terkait pencemaran nama baik oknum "JM"  yang terduga kuat tengah melakukan 'Perbuatan Cabul' pada anak gadisnya yang berusia 2 tahun.

Dirinya berharap, agar para keluarga dari orangtua mendampinginya untuk panggilan mediasi  sore itu sehabis kebaktian minggu (5/6/2022). Rombongan keluarga korban pun datang sore itu menuju kantor Kades Janji Matogu Partoruan guna mendengarkan kejadian yang menjijikkan itu. 

Pertemuan itu dibuka langsung oleh Kades Janji Matogu Partoruan, saling menuding pun terjadi, hingga ancam-mengancam melaporkan. Ironisnya, oknum keluarga "JM" bersikeras akan melaporkan orangtua korban Perbuatan Cabul itu dengan pencemaran nama baiknya, hingga pertemuan mediasi tidak mendapatkan titik terang yang berakhir membubarkan diri sore itu.  

Kemudian esok harinya pada Senin  (6/6/2022) Tifanni Marpaung selaku orang tua korban mengantar putrinya ke RSUD Porsea guna melakukan Visum et repertum (VER).Visum et repertum kemudian digunakan bukti yang sah secara hukum untuk lampiran pengaduan korban dugaan Perbuatan Cabul pada putrinya.

Bersamaan hari itu juga, Tifanni Marpaung secara resmi melaporkan oknum "JM" kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Polres Toba pada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PP-A) setelah mendapatkan bukti Visum dari RSUD Porsea.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan dari keluarga korban pada Minggu (10/7/2022) hingga kini kasus dugaan perbuatan cabul itu, belum ditetapkan tersangka kata Tifanni Marpaung, "katanya akan segera dipanggil sebutnya menirukan jawaban penyidik Polres Toba.

Kapolres Toba, melalui Kasat Reskrim Polres Toba saat dikonfirmasi lewat WhatsAppnya pada Sabtu (9/7/2022) sekira jam 22'15 Wib, tidak berbuah hasil, hingga berita diturunkan pada Minggu (10/7/2022).(3/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini