KORUPSI DANA COVID-19 SAMOSIR, PH Terdakwa Menilai Total Loss yang Ditujukan Kepada Terdakwa Sangat Terlalu Premature

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
Sidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana non-alam Covid-19 di Kabupaten Samosir, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/06/2022) telah menghadirkan seorang ahli pidana yaitu DR Berlian Simarmata,SH,M.Hum yang mana keterangan/penjelasannya bahwa di dalam hukum pidana, perdata dan administrasi negara mempunyai sifat-sifat melawan hukum dan apabila didalam hukum administrasi negara ditemukan perbuatan-perbuatan maka sangsinya adalah administrasi seperti dalam pengadaan ini gula, telur dan vitamin tidak melalui proses administrasi  maka sangsinya adalah administrasi, sebaliknya apabila dalam hukum pidana maupun perdata juga ditemukan perbuatan-perbuatan melawan hukum maka ada sangsi perdata dan pidana.

Saksi ahli yang kedua yaitu Sudirman Bangun SE,SH,MM sebagai ahli Auditor, menyatakan korupsi penanggulangan bencana non alam Covid 19 Kabupaten Samosir bahwa sesuai dengan Undang – Undang No. 15 tahun 2004, Standar Pemeriksaan Keuangan negara dilaksanakan oleh BPK dan BPKP dan sesuai dengan Undang – Undang No. 15 tahun 2004 bahwa pemeriksaan diakui negara adalah BPK. Ahli Audit Sudirman Bangun menyatakan, bahwa tidak ada ahli auditor independen yang ada kantor Akuntan Publik.

Penasehat Hukum Mangisi Sitanggang dari terdakwa tindak pidana korupsi pada pemerintah daerah Samosir mengatakan sangat  keberatan bahwa kliennya yang didakwa melakukan tindakan pidana korupsi yang kerugian negaranya didasarkan kepada Total Loss sebesar Rp.944.050.768 dengan alasan bahwa dasar hukum menggunakan anggaran yang diambil oleh satuan tugas siaga darurat Covid 19 sebesar Rp.1.880.621.425.


Satu diantara kegiatan berupa pengadaan gula, telur dan vitamin bernilai sebesar Rp. 410.291.700, akan tetapi gula, telur dan vitamin tersebut telah diserahkan kepada masyarakat lengkap dengan berita acara penyerahaan oleh Kepala Desa dan sekitar 60 % Kepala Desa yang menyerahkan telah di dengar kesaksiannya tentang penyerahaan gula, telur dan vitamin tersebut dan pada sisi lain masyarakat juga ada yang dihadirkan untuk menjadi saksi yang meringankan para terdakwa utamanya terdakwa Santo Edi Simatupang. Masyarakat mengakui bahwa telah menerima telur 1 (satu) papan, berisi 30 (tiga puluh) butir, gula 1 (satu) kg dan vitamin 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) tablet,” jelas Penasehat Hukum terdakwa Mangisi Sitanggang.

 

Sangatlah tidak jelas bahwa Total Loss sebesar Rp.944.050.768 itu yang juga terakumulasi dari anggaran 410.291.700 untuk gula, telur dan vitamin sedangkan kenyataannya gula, telur dan vitamin tersebut telah dinikmati oleh masyarakat dan masyarakat telah menyatakan bahwa gula, telur dan vitamin sangat menguntungkan mereka di masa pandemi Covid 19. Atas dasar itulah kita sangat keberatan dijadikan Rp.410.291.700 itu menjadi Total Loss,” tambahnya.

 

“Dan di sisi lain jika oleh ahli yang dijadikan Jaksa Penuntut Umum menjadi dasar Total Loss dengan dalih bahwa Surat Keputusan Bupati No. 88 tanggal 17 Maret 2020 dikatakan tidak berdasar atau tidak memiliki dasar hukum karena status siaga darurat di Negara Republik Indonesia baru dinyatakan pada tanggal 29 Maret 2020 sesuai dengan Surat Edaran MENDAGRI No. 440/2622, lalu sangat terlalu premature ahli auditor independen yang menyatakan bahwa akibat kesalahan dari pejabat – pejabat PEMDA Samosir menerbitkan SK No.88 tanggal 17 Maret 2020, maka itulah menjadi dasarnya Total Loss,” ujar Mangisi Sitanggang,SH.

 

Terhadap fakta tersebut sempat seorang hakim pada persidangan tanggal 23 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Medan berkomentar bahwa jika tidak ada dasar hukum SK Bupati No. 88 tanggal 17 Maret 2020 yang menjadi dasar hukum, untuk menarik dana Rp.1.880.621.425 maka Total Loss itu bukanlah Rp.944.050.768 melainkan sebesar Rp.1.880.621.425 dan cepat – cepat hakim menyatakan biarlah ini kami pertimbangkan sendiri,” tutupnya.

 

Sementara didalam persidangan sebelumnya, hasil keterangan audit yang disampaikan Kantor Akuntan Publik, Drs Katio dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana non-alam Covid-19 di Kabupaten Samosir, dinilai sangat merugikan para terdakwa.

 

"Keterangan Drs Katio sebagai auditor atau audit akuntan publik yang ditunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengaudit pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Samosir, yang saat ini sedang dalam proses persidangan tidak dapat menjelaskan secara rinci apa yang dia audit dalam perkara ini," kata Kuasa Hukum terdakwa, Jaingat Sihaloho kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

Jaingat menilai, Katio tidak bertindak independen, tidak profesional dan terkesan memaksakan supaya para terdakwa dijerat. Dan, parahnya sebagai saksi ahli, Katio tidak bisa menjelaskan aturan mana yang dilanggar para terdakwa dalam pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Samosir.

 "Bukan tidak mungkin saksi ahli yang merupakan auditor bisa juga dipersangkakan dalam perkara ini, sebab sebagai saksi ahli ia tidak dapat menyebutkan dan menunjuk secara tertulis undang undang mana yang dilanggar dan pasal berapa yang dilanggar. Anehnya, dalam sidang kemarin, Hakim pun memberi pertanyaan yang sama, tetapi ahli tersebut tetap tidak dapat menjelaskan peraturan mana yang dilanggar," tambah Jaingat.

 

Sementara itu, Jaingat mengapresiasi keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dr Ronal Sianturi yang dengan tegas menjelaskan, kegiatan yang dilakukan Pemkab Samosir pada saat pencegahan dan penanganan Covid-19 tidak ada yang salah, baik dalam penunjukan penyedia maupun pelaksanaannya.


Kuasa Hukum Direktur Utama Tarida Bintang Nusantara, Santo Edi Simatupang (SES) sebagai rekanan dalam pekerjaan Pengadaan Jasa Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Tahun Anggaran 2020, menilai perkara ini penuh kejanggalan dan tidak profesional.

 

Sementara itu, pengacara SES, Mangasa Simbolon kepada wartawan juga menyesalkan keterangan Katio sebagai audit akuntan publik. Sebab, Katio sendiri sudah melakukan survey dan menanyakan 1 sampai dengan 10 masyarakat di Samosir. Hasilnya, masyarakat mengakui, barang itu ada dan diterima dengan baik.

 

“Yang pasti semua pengadaan yang dikerjakan oleh SES dalam hal ini PT Tarida Bintang Nusantara seperti pengadaan telur, pengadaan gula pasir dan pengadaan vitamin, semuanya dikerjakan dengan baik oleh klien kami bapak Santo Edi Simatupang. Bahkan, semua kelengkapan kelengkapan dokumen, seperti surat perintah kerja, berita acara pekerjaan, berita acara perhitungan bersama, surat perintah mulai kerja dan penunjukan penyedia barang terlampir sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” kata Mangasa.

 

Mangasa menerangkan nilai pekerjaan sebesar Rp 410.291.700 yang dikerjakan PT Tarida Bintang Nusantara telah memiliki bon faktur yang sudah diverifikasi ke pihak penyedia barang. Mulai dari pengadaan vitamin dari Apotek Rezeki Mandiri senilai Rp 49.716.700 pengadaan telur dari Sinar Paten Telur senilai Rp 236.160.000 dan pengadaan gula dari perusahaan MJ di Medan senilai Rp 114.000.000. Bahkan semua dokumen itu telah dilampirkan berikut bukti-bukti kewajaran harga di dalam kontrak.

 

Seperti diketahui, penyidik Kejati Sumut menetapkan empat tersangka yang saat ini sudah berstatus terdakwa (Jabiat Sagala, Sardo Sirumapea, Mahler Tamba, dan Edi Santo Simatupang). Pada agenda sidang hari Senin 13 Juni 2022, JPU sudah menghadirkan dua saksi ahli.(Riko/MK)

Share:
Komentar


Berita Terkini