Sosialisasi Permenkumham No 43 Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 kepada seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam, Selasa (5/7/22). |
Deliserdang, metrokampung.com
Bertempat di lapangan Blok hunian Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut, dilaksanakan Sosialisasi Permenkumham No 43 Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 kepada seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam, Selasa (5/7/22).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Dody E.F. Ginting, didampingi oleh staf dan jajaran pengamanan, yang diikuti oleh seluruh Warga Binaan Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.
Dalam sosialisasi tersebut Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Dody E.F Ginting menyampaikan kepada Warga Binaan Lapas (WBP) Lubuk Pakam mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I No.43 tahun 2021 dan juga Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).
“Program tersebut diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat, seperti WBP yang 2/3 masa pidananya jatuh sebelum 31 Desember 2022 dan 1/2 masa pidananya jatuh sebelum 31 Desember 2022 bagi Anak serta pidana yang dijalani tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012,” ucap Dody.
Disampaikan juga oleh Kalapas Lubuk Pakam, Hudi Ismono bahwa seluruh Hak-hak WBP ini diberikan kepada seluruh WBP tanpa ada dipungut biaya apapun alias Gratis.
"Oleh karena itu saya menghimbau kepada WBP supaya tetap berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang berlaku agar hak-haknya dapat terpenuhi dengan baik”, tutur Kalapas. (Bobby Purba)