Kades Perdamean bersama anak dan istrinya. |
Lb Pakam, metrokampung.com
Dukungan kepada Kepala Desa (Kades) Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Toni Hasudungan Sitorus (53) untuk kembali memimpin desanya terus mengalir.
Usai seribuan warga dari 11 dusun termasuk tokoh adat, agama dan kepemudaan menyatakan dukungannya kepada kades 2 periode untuk kembali menjabat dilengkapi tanda tangan bukti dukungan, giliran lembaga swadaya masyarakat bersuara.
DPP LSM Keadilan, Penyelamat Asset Negara dan Aparatur (KAPAS) menilai Bupati Deli Serdang sudah selayaknya mencabut skorsing Kades Toni Hasudungan Sitorus dan mengembalikan jabatannya. Sebab kehadiran Kades Perdamean sangat dirindu oleh warganya.
"Bupati Deli Serdang harus segera mencabut skorsing dan mengembalikan Kades Perdamean kembali bertugas dan memimpin desanya. Karena ini kehendak warga desa dan para tokoh di sana,"ujar Gufron, Ketum LSM NGO KAPAS kepada wartawan ketika dimintai tanggapannya di Bandara Kualanamu, Kamis (7/7/22) sore.
Desakan warga desa itu, sambung Gufron merupakan bukti bahwa Toni Sitorus kades terpilih 3 periode tersebut sudah tidak diragukan lagi untuk menduduki jabatannya kembali.
"Kalau memang kades itu tidak baik dan merakyat dengan warganya, mana mungkin segitu banyak warga mendukungnya. Bahkan sampai 3 periode menjadi kades. Siapa orang yang tidak punya salah. Skorsing itu, sudah sebagai bentuk hukuman kepada yang bersangkutan. Dan kini jabatan kades tersebut harus dikembalikan dan skorsing dicabut,"tutup Gufron, alumni sarjana hukum salah satu universitas di Yogjakarta.
Diberitakan, sebelumnya warga Desa Perdamean beramai-ramai menyatakan dukungannya bahwa mereka menginginkan Toni Hasudungan Sitorus kembali memimpin desa mereka.
Warga juga meminta Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan untuk mencabut skorsing kepada Toni. Sehingga Toni bisa kembali menjadi Kades Perdamean
"Kami menolak kepala desa diskor atau diberhentikan karena ulah orang yang tidak bertanggungjawab. Karenanya kami berencana akan ke kantor Bupati untuk meminta agar skorsing kades kami dicabut,"ujar Jumi Dolok Saribu didampingi Flora Sihombing dan Rasmi Manurung warga Dusun I Desa Perdamean.
Dalam surat permohonannya yang ditandatangani oleh warga dari 11 dusun, mereka meminta kepada Bupati Ashari Tambunan agar Toni H Sitorus bisa melanjutkan kembali roda pemerintahan Desa Perdamean.
Sebab warga berpendapat selama menjadi kades Toni cukup mumpuni. Sehingga warga banyak terbantu.
Warga juga mendukung sepenuhnya kepemimpinan Toni Hasudungan Sitorus untuk menjabat kades periode 2022 - 2028.
Disebutkan, Toni Hasudungan Sitorus diduga melakukan perzinahan dan perselingkuhan dengan warganya yang sudah bersuami akhirnya dijatuhi sanksi tegas oleh Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan.
Pertanggal 1 Juni 2022 ia pun tidak lagi menjabat sebagai kades karena telah diberhentikan sementara oleh Bupati Ashari sesuai dengan SK Bupati Nomor 510 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean.(dra/mk)