Kantor Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang. |
Lb Pakam, metrokampung.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang yang bisa menilai dan menentukan apakah Kades Perdamean terpilih Toni Hasudungan Sitorus (53) bisa melanjutkan kepemimpinannya pasca diskor Bupati Deli Serdang.
Hal ini dipaparkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Deli Serdang, Miska Gewasari kepada wartawan, Rabu (6/7/22).
"Semuanya ada prosedurnya. Tapi yang lebih paham tentunya pihak Dinas PMD,"jelas mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang tersebut.
Diberitakan, warga Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang beramai-ramai menyatakan dukungannya bahwa mereka menginginkan Toni Hasudungan Sitorus kembali memimpin desa mereka.
Warga juga meminta Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan untuk mencabut skorsing kepada Toni Hasudungan Sitorus. Sehingga Toni bisa kembali menjadi Kades Perdamean.
"Kami menolak kepala desa diskor atau diberhentikan karena ulah orang yang tidak bertanggungjawab. Karenanya kami berencana akan ke kantor Bupati untuk meminta agar skorsing kades kami dicabut,"ujar Jumi Dolok Saribu didampingi Flora Sihombing dan Rasmi Manurung warga Dusun I Desa Perdamean.
Dalam surat permohonannya yang ditandatangani oleh warga dari 11 dusun, mereka meminta kepada Bupati Ashari Tambunan agar Toni Hasudungan Sitorus bisa melanjutkan kembali roda pemerintahan Desa Perdamean.
Sebab warga berpendapat selama menjadi kades 2 periode, Toni cukup mumpuni. Sehingga warga banyak terbantu.
Warga juga mendukung sepenuhnya kepemimpinan Toni Hasudungan Sitorus untuk menjabat kades periode 2022 - 2028.
Disebutkan, Toni Hasudungan Sitorus diduga melakukan perzinahan dan perselingkuhan dengan warganya yang sudah bersuami akhirnya dijatuhi sanksi tegas oleh Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan.
Pertanggal 1 Juni 2022 ia pun tidak lagi menjabat sebagai kades karena telah diberhentikan sementara oleh Bupati Ashari sesuai dengan SK Bupati Nomor 510 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean.(dra/mk)