Sidang perdata Tengku Nurhayati ditunda karena orang tua dari ketua majelis hakim meninggal dunia. |
Sei Rampah, metrokampung.com
Kabar duka datang dari salah satu hakim di PN Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai. Ibu mertua hakim Irwanto meninggal dunia.
Sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan perkara gugatan Tengku Nurhayati. Sedianya, persidangan pada Rabu (6/7/22) tersebut untuk mendengarkan keterangan saksi dari tergugat, Herman Hariantono alias Ali Tongkang (55), Tjang Jok Tjing alias Acing (50) serta Bunju alias Ayu Gurame (50) warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
"Hari ini seharusnya sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Namun dikarenakan ada berita duka bahwa orang tua dari Ketua Majelis Hakim Irwanto meninggal dunia maka sidang ditunda,"bilang hakim anggota Zulkarnain dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rabu (6/7/22).
Dengan adanya penundaan itu, sidang mendengarkan keterangan saksi dijadwalkan 2 minggu kedepan, Rabu (20/7/22).
"Sehingga untuk agenda keterangan saksi, kita agendakan Rabu (20/7/22) mendatang.
Dalam sidang perkara kepemilikan tanah bersurat grand sultan milik Tengku Nurhayati yang merupakan cicit Tengku Sultan Deli bertindak sebagai ketua majelis Irwanto dibantu hakim anggota Zulkarnain dan Steven Harefah.
Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat ketiga warga Dusun IV Desa Kota Galuh ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat grand sultan. Kini, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh telah digarap puluhan warga Tionghoa berdasarkan keterangan saksi Dana Barus (58) pada sidang sebelumnya (dra/mk)