Pemekaran Kecamatan Medang Deras Rampung 90 Persen

Editor: metrokampung.com
Pemkan yang diwakili Oky Iqbal Prima saat terima tim pembentukan kecamatan.

Batu Bara, Metrokampung.com
Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyambut kedatangan Tim Pembentukan Kecamatan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Rabu (06/07), di Aula Rumah Dinas Bupati Batu Bara, Komplek Inalum Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka.

Kedatangan Tim disambut baik oleh Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP, yang diwakili oleh Wakil Bupati Oky Iqbal Frima, S.E, bersama OPD se-Kabupaten Batu Bara, Camat se-Kabupaten Batu Bara dan Kepala Desa se-Kecamatan Medang Deras serta tokoh masyarakat.

Adapun Tim Pembentukan Kecamatan Pemprovsu yakni Biro Pemerintahan, BAPPEDA Provsu, BPKAD Provsu dan Biro Hukum.

Tim Pembentukan Kecamatan memberikan hasil evaluasi lapangan dan persiapan akhir pemekaran Kecamatan Medang Deras. Yang mana merupakan satu-satunya kecamatan terakhir untuk dimekarkan menjadi dua kecamatan di Kabupaten Batu Bara.

Kecamatan Medang Deras akan dimekarkan menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Datuk Tanjung Merbau yang terdiri dari 11 desa dengan luas mencapai 2.768 Ha. 11 desa tersebut yakni Desa Sei Raja, Desa Sei Rakyat, Desa Medang, Desa Lalang, Desa Mandarsah, Desa Pematang Cengkring, Desa Cengkring Pekan, Desa Tanjung Sigoni, Desa Pakam, Desa Pakam Raya dan Desa Pakam Raya Selatan.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provsu Ervan Gani, mengatakan segala persiapan telah mencapai 90% dalam pembentukan kecamatan baru.

“Kini tinggal menunggu Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk mengeluarkan Perda dan dalam sebulan ini direncanakan akan rampung terbentuk Kecamatan Datuk Tanjung Merbau,” ujar Ervan Gani.

Sebelumnya, persiapan tahapan pemekaran telah dilakukan sejak tahun 2020 dan telah dimusyawarahkan dan disetujui oleh warga Kecamatan Medang Deras yang disampaikan melalui Kepala Desa di tiap-tiap desa. 

Melalui Bagian Pemerintahan Setdakab Batu Bara juga telah menyiapkan segala persyaratan pemenuhan pemekaran yang sesuai dengan PP Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan.(DS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini