Deli Serdang, metrokampung.com
Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menangkap pelaku penembakan Pendeta GSJA Fernando Tambunan (47) saat duduk diteras rumahnya Perumahan Victory Land Dusun III Desa Jaharun A Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Senin (27/6/2022) sekira pukul 20.22 WIB.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIK MH didampingi Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus S, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri SIk, Kanit Tipidum AKP Natanail SH, dalam paparannya, Sabtu (2/7/2022) sore menjelaskan, pelaku Zulkarnain atau Zulhairi S alias Zul Balok (47) warga Dusun I Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
"Pelaku diamankan di salah satu bengkel cat mobil," sebut Irsan.
Dijelaskan Kombes Irsan Sinuhaji SIK, tersangka Zulkarnain S menembak korban karena dendam atau sakit hati soal pengamanan perumahan Victory Land.
Berawal pelaku merasa sakit hati dengan penolakan korban terhadap kutipan uang jaga malam dan kebersihan sebesar Rp 50.000 dari warga penghuni Perumahan Victory Land III yang terletak di Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Ucapan korban yang mengatakan "tidak ada tanggungjawab yang jaga perumahan ini" teringat terus dalam benak pelaku, sehingga pelaku merasa geram dan emosi sehingga mau membuat pelajaran terhadap korban.
Lalu pada Senin (27/6/2022) sekira pukul 10.00 Wib, pelaku bertengkar dengan istrinya dirumah, karena emosi dan menjadi teringat atas penolakan kutipan uang jaga malam dan kebersihan serta perkataan korban, lalu pelaku mengambil senapan angin miliknya dan membawanya ke kandang lembu. Lalu pelaku meletakkan senapan angin dan peluru sebanyak 3 butir yang disimpan didalam kantong plastik, disela-sela pohon pisang dekat kandang lembu tersebut, kemudian pelaku pulang kembali kerumah untuk tidur siang.
Selanjutnya pada Senin (27/6/2022) sekira pukul 20.00 Wib pelaku menuju tempat penyimpanan senapan angin. Setelah mengisi peluru timah sebanyak satu buah ke dalam selongsong senapan angin, dan sisanya dimasukkan kedalam kantong celana, dengan berjalan kaki menuju lokasi jaga malam dan berhenti sebentar merokok. Dari lokasi jaga malam dengan berjalan kaki melalui tanah kosong melewati kebun kelapa sawit masyarakat, dan berhenti di perbukitan.
Lalu pelaku merokok sebentar sebanyak 2 batang sambil melihat situasi sekitar lokasi kejadian. Kemudian pelaku mengokang senapan angin sebanyak satu kali, lalu membidik kearah korban yang sedang duduk di teras dirumahnya menghadap kebun kelapa sawit tempat pelaku berdiri. Sambil berdiri pelaku membidik pada bagian lengan tangan sebelah kanan korban dan menarik pelatuk senapan angin. Tembakan pelaku mengenai badan korban lalu korban berteriak meringis kesakitan dan sambil memegang lengan sebelah kanannya dan dada sebelah kanan memanggil istrinya. Setelah itu pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian dan pulang kerumah dan tidur.
Berdasarkan penyelidikan ditemukan dua puntung rokok Sampoerna Evolution disekitar kebun sawit di depan rumah korban. Selain itu, dari hasil penyelidikan, pemilik senjata senapan angin yang memiliki tabung kompresor hanya tiga orang disekitar itu. Dua pemilik senjata angin sudah diinterogasi namun berdasarkan keterangan tidak terindikasi pelaku. Petugas tak berputus asa dan mengarahkan penyelidikan terhadap pelaku Zulkarnain S. Dari hasil interogasi dan puntung rokok ditemukan, akhirnya pelaku mengaku menembak korban.
"Pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun," pungkas Kapolresta Deli Serdang. (Bobby Purba)