Tengku Nurhayati di gubuk miliknya. |
Perbaungan, metrokampung.com
Tengku Nurhayati (64) yang merupakan cicit Sultan Deli kembali mendirikan gubuk di lahan miliknya Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (4/7/22).
Pantauan wartawan, gubuk yang terbuat dari kayu beratap seng persis berdiri di lokasi lahan yang sebelumnya ditanami batang ubi oleh Tengku Nurhayati.
Sebelumnya di tempat itu juga, seluruh bambu yang akan digunakan oleh perempuan berdarah Perancis dan Belanda tersebut mendirikan gubuk raib entah kemana. Termasuk batang ubi yang sempat ditanam Tengku Nurhayati di tanahnya yang bersurat Grand Sultan.
Bahkan Babinsa (Bintara Pembina Desa) Kota Galuh Koramil 07/PB Jajaran Kodim 0204/DS Serda G Ritonga, turut menghentikan pembangunan gubuk berdalih menghindari keributan pada Senin (27/6/22) lalu itu.
Setelah para pekerja Tengku Nurhayati meninggalkan lokasi pembuatan gubuk, bambu bahan pembuatan gubuk semuanya raib.
Informasi diperoleh, saat menjelang malam gubuk milik Tengku Nurhayati telah berpindah dari lokasi semula diletakan. Bergeser menjauh beberapa meter.
"Kita akan laporkan pelaku pencabutan ubi, pencurian bambu bahan pembuatan gubuk ke polisi. Teranyar, gubuk yang barusan kita dirikan juga telah dipindah dari tempatnya semula. Nama pelaku sudah kita kantongi,"ujar kerabat Tengku Nurhayati kepala wartawan.
Diberitakan, kepemilikan tanah Tengku Nurhayati seluas 64 hektar di Dusun IV alas haknya berasal dari Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam kepada Tengku Nurhayati, cicit Sultan Deli dibuat di atas kertas segel Tahun 1979. Surat tersebut bertalian dengan surat penyerahan hak yang diterima oleh Tengku Raja Gamal diperoleh dari Tengku Ain Al Rasyid dibuat di atas kertas segel Tahun 1971 dan diketahui Kepala Urusan Tanah Kota Praja ditanda tangani oleh Tengku Haji M Hidayat berdasarkan hak Grand Sultan Serdang Nomor 102 tanggal 17 Mei 1924.
Kini, Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu tersebut menggugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang (55), Tjang Jok Tjing alias Acing (50) serta Bunju alias Ayu Gurame (50) ketiganya warga Dusun IV Desa Kota Galuh ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya.
Dan kini kasus tersebut telah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Salah seorang saksi Dana Barus (58) menyebutkan bahwa 50 warga Tionghoa di Dusun IV Desa Kota Galuh sebagai penggarap dan sama sekali tidak punya alas hak kepemilikan tanah. (dra/mk)