Kades Perdamean bersama anak dan istrinya. |
Tamora, metrokampung.com
Seribuan warga Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang meminta kepada Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan untuk mengaktifkan kepala desa mereka Toni Hasudungan Sitorus (53) agar kembali bertugas memimpin desa.
Permintaan warga itu disampaikan melalui surat permohonan yang ditandatangani oleh warga dari 11 dusun.
Selain warga desakan agar kades kembali bertugas juga disampaikan oleh tokoh agama, adat, kepemudaan dan karang taruna.
Di dalam suratnya yang ditembuskan kepada Bupati Deli Serdang, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Inspektorat, Kepala Badan Kesbangpol dan Kapolresta Deli Serdang, para tokoh agama, adat, kepemudaan dan karang taruna menginginkan terciptanya situasi tertib masyarakat yang aman, kondusif, harmonis, rukun dan tentram dalam menjalankan kehidupan sehari-hari yang selama ini sudah terjalin sangat baik sehingga terselesaikannya permasalahan yang ada.
"Kami menjunjung tinggi keputusan Bupati Deli Serdang dan menjunjung nilai-nilai pelantikan kepala desa kami untuk melanjutkan roda pemerintahan Desa Perdamean,"tulis mereka dalam suratnya yang dilengkapi dengan tandatangan dari setiap perwakilan.
Sementara warga Dusun I dalam suratnya menolak kepala desa diskor atau diberhentikan karena ulah orang yang tidak bertanggungjawab.
Warga Dusun III juga meminta kepada Bupati Deli Serdang bahwa mereka sepenuhnya mendukung kades terpilih untuk menjalankan roda pemerintahan di desa mareka.
Surat yang ditandatangani 80 warga tertanggal 30 Mei 2022 tersebut berisikan alasan mendukung Kades Perdamean terpilih.
"Pertama, selama Toni menjabat kebhinekaan terjamin cukup baik. Kegiatan keagamaan didukung sepenuhnya. Kegiatan kepemudaan juga secara aktif dibina. Jika ada kemalangan di Dusun III kades selalu hadir. Terakhir mendukung pembangunan dan perkembangan baik fisik maupun pembangunan mental,"tulis warga yang dilengkapi tanda tangan dan foto copi KTP.
Serupa juga disampaikan warga Dusun V. Mereka dengan tegas menyatakan sikapnya mendukung sepenuhnya kepemimpinan Toni Hasudungan Sitorus untuk menjabat kades periode 2022 - 2028.
Toni Hasudungan Sitorus diduga melakukan perzinahan dan perselingkuhan dengan warganya yang sudah bersuami akhirnya dijatuhi sanksi tegas oleh Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan.
Pertanggal 1 Juni 2022 ia pun tidak lagi menjabat sebagai kades karena telah diberhentikan sementara oleh Bupati Ashari sesuai dengan SK Bupati Nomor 510 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean.(dra/mk)