Toba, metrokampung.com
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, berhasil meringkus 2 laki-laki dewasa diduga sebagai pelaku pengedar dan pemilik sabu di wilayah hukum Polres Toba
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, S.IK, melalui Kasie Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir, membenarkan adanya penangkapan terhadap laki-laki terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku yang berhasil diringkus berinisial R. S Alias RIDE (28) warga Pangaloan Desa Lumban Tobing Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan dan R. S (30) warga Desa Janji Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kedua Pelaku ditangkap Pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekira pukul 11.30 Wib, Di Jl. Sisingamangaraja Desa Sitoluama Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba.
Dikatakan oleh Kasie Humas, keberhasilan petugas meringkus pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu tidak terlepas dari adanya informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Di Jl. Sisingamangaraja Desa Sitoluama Kec. Laguboti Kab. Toba, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menyikapi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Toba menindak lanjutinya dengan menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.
Sekira pukul 11.30 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan Lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial R. S alias Ride dan R. S.
Dari R. S alias Ride dan R. S petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) unit handphone .
Saat dilakukan interogasi awal terhadap R. S (Ride) dan R. S dianya menerangkan bahwa benar sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya.
Pasal yang diterapkan terhadap pelaku pasal.114 ayat(1) ,pasal 112 ayat (1)dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ungkap Kasi Humas. (Humas Polres Toba)