Pelebaran Ruas Jalan Simpang Salak Dairi, Diduga Langgar Aturan, Aspal Hotmix Digilas saat Hujan, Pengamanan Tidak Digunakan, Rentan Kecelakaan Kerja

Editor: metrokampung.com

Dairi, Metrokampung.com
Seharusnya Untuk menjamin keberhasilan Satu proyek terlebih dahulu harus dipenuhi suatu persyaratan minimum menyangkut aspek manajemen san aspek Teknis tentunya persyaratan ini mengacu kepada  penerapan Quality Assurance (QA) berdasarkan ISO-9000 (SNI 19-9001) dan persyaratan umum kompetensi Labolatorium (SNI 19-17025-2000).

Mendapatkan laporan dari Masyarakat yang tidak ingin dituliskan namanya dalam media bahwa diduga pekerjaan ruas jalan Simpang salak diduga Telah melanggar SOP aturan pekerjaan campuran beraspal panas yang telah dikeluarkan buku pedomannya pada Tahun 2004 oleh Departemen permukiman dan prasarana Wilayah,Dimana Pekerjaan ruas jalan simpang salak melakukan Pengamprahan Pada Musim Hujan serta Tampak dalam foto dan vidio pekerja tidak menggunakan K3 dalam bekerja.

Menelan Anggaran Miliyaran Rupiah tentunya Masyarakat berharap kepada pemerintah Ataupun Penegak Hukum Untuk lebih Tegas mengawasi guna menghindari praktek mutu yang kedepan akan merugikan kepentingan masyarakat.

"Malam malam pas Hujan pak,mereka Turunkan aspal Hotmixnya,kayaknya Suhu nya aja Udah dingin gak berasap lagi ditambah kondisi aspal saat itu pun banyak genangan air, wajar selaku masyarakat kami curiga akan mutunya kedepan, Bisa bisa gak bertahan lama pasti cepat bergeser itu jalannya dan mengakibatkan jalan berlubang lagi, Orang dibawah gak lengket gimana mau bagus? " ujar warga.

"Sebagai kontrol sosial kami berharap agar pihak pengawas turun kelokasi dan menguji kelayakan,vidio pas Hujan ada lengkap sama kita, serta terlihat juga para pekerjanya tidak menggunakan alat pengaman atau K3, Sementara biasanya itu kan ditampung Di RAB kenapa gak dipakai?" cetusnya lagi.

Belum lagi persoalan covid 19, banyak yang tidak kami kenal bekerja disini, sementara Jelas salah satu menteri pernah mengatakan bahwa mengurangi Tingkat penyebaran covid 19 diprioritaskan pekerja dalam Daerah," pungkasnya.

Menanggapi Laporan Masyarakat tersebut,Metrokampung.com mencoba menulusuri kondisi pekerjaan serta Turun kelokasi untuk konfirmasi langsung kepihak pelaksana pekerjaan, namun belum mendapatkan informasi yang jelas sebab kurangnya keterbukaan terhadap publik siapa pelaksana proyek miliyaran Tersebut serta menghindari berita yang kurang berimbang, namun saat ini metrokampung.com telah menerima bukti vidio dan beberapa foto pelaksanaan pada saat hujan.

Ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Instansi pemerintahan yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh sehingga kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Institusi Kejaksaan Republik Indonesia dapat berlangsung dengan efektif dan optimal.
 
Sampai berita ini diterbitkan pihak kontraktor tidak menanggapi saat dikonfirmasi melalui whats up, Sabtu (10/09/2022).(vikram/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini