3 Kegiatan Dinas Pariwisata Pakpak Bharat TA 2021, Beberapa SPJ dan SPPD Diduga Fiktif, Masyarakat Minta Kejaksaan Tidak Tinggal Diam

Editor: metrokampung.com

Pakpak Bharat, Metrokampung.com
Dinas Pariwisata Kabupaten Pakpak Bharat kini gencar dalam melakukan produk-produk kegiatan tentu dengan tujuan memperkenakan beberapa destinasi wisata yang dianggap ke depan dapat mendatangkan wisatawan lokal maupun mancanegara guna peningkatan penghasilan daerah.

Tidak tanggung tanggung, Tahun 2021 Dinas Pariwisata Kabupaten Pakpak Bharat menganggarkan sekitar Rp.517.277.790,00 yang tertuang dibuku Kas Umum bendahara Pengeluaran Dinas Pariwisata  dan kebudayaan Periode 03 Nopember 2021.

Informasi bahwa kegitan tersebut dilaksanakan pada tiga kegiatan yakni:
1. Pelatihan pemandu wisata arung jeram,dilaksanakan pada Rabu sampai Jumat ( 1-3 September 2021).

2. Pelatihan pemandu wisata buatan outbond, Kamis s/d Sabtu ( 16-18 September 2021).

3.pelatihan Digitalisasi pariwisata, senin s/d rabu ( 27-29 September 2021).

Menurut informasi bahwa 3 kegiatan Tersebut tertuang pada Surat permintaan pembayaran (SPP) TU Nihil dengan nomor Surat 01/SPJ-TU/DISPARBUD/2021,Dengan Nomenklatur Kegiatan pelaksanaan peningkatan kapasitas SDM Pariwisata dan Ekonomi kreatif tingkat dasar, yang didalamnya kuat dugaan terdapat manipulasi data SPJ atau bisa dikatakan fiktif, mulai dari belanja hingga honor perjalanan dinas. Yang disengaja atau disepakati bersama demi menguntungkan pribadi pejabat yang berwenang didalamnya.

Sumber juga menjelaskan bahwa ditiga kegiatan tersebut ditampung dalam SPJ beberapa biaya belanja sewa alat peraga yang kesannya berulang ulang dengan angka biaya yang sama seperti sewa alat pengeras suara yang di SPJ kan namun tidak terealisasi dilapangan belanja baju yang tidak sesuai spesifikasi serta Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang kesannya dilakukan semata mata hanya untuk menghabiskan anggaran saja (Fiktif).

"Kalau mereka diperiksa penegak hukum pasti kena, soalnya banyak sekali anggaran kegiatan tersebut yang asal dibuatin asal lah habis ter SPJ kan, belum lagi Regulasi yang mengatur tentang SPP TU nihil yang harus selesai dalam satu bulan, sementara SPP mereka selsai berbulan bulan, wajar kita menduga ada yang ditukang tukangi didalamnya, persoalannya APIP kemana??..masak tidak ada temuan? " pungkas sumber yang tak ingin dituliskan namanya di Metrokampung.com (04/10/2022).

Pencatutan peserta yang tidak transparan dengan biaya 450.000 dalam tiga hari juga sarat korupsi yang dugaannya terdapat pemalsuan data peserta.

Hingga saat ini, masalah ini masih diam dan tenang, masyarakat meminta kepada penegak hukum yang berwenang di Kabupaten Pakpak Bharat untuk segera memulai penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Bambang Sunarjo Banurea sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK), dan  Ray Ester Padang selaku pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK ).

Sesuai dengan fakta dilapangan masyarakat menduga kedua pejabat tersebut telah melanggar UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN serta menyalahgunakan jabatannya demi memperkaya diri Sendiri atau kelompoknya,sesuai dengan  definisi soal korupsi, kolusi dan nepotisme, yang kesemuanya adalah tindakan tercela bagi penyelenggara negara.(vikram/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini