Proyek Irigasi di Desa Perdamean Deli Serdang Mengular dan Bergelombang

Editor: metrokampung.com
Saluran irigasi yang mengular dan bergelombang.

Tamora, metrokampung.com
Pembangunan saluran irigasi di Dusun VIII dan XI Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang bersumber dari pemerintah pusat terkesan dikerjakan asal-asalan. Kondisi irigasi yang direncanakan akan mengairi 250 hektar sawah milik warga di sana  mengular dan bergelombang.

Sejumlah warga menyesalkan parahnya kondisi pembangunan irigasi tersebut.
 
"Selain mengular, dinding saluran irigasi juga bergelombang. Sehingga dikhawatirkan air tidak lancar jalannya,"bilang sejumlah warga yang minta namanya dirahasiakan, Senin (10/10/22).
  
Pantauan wartawan, pada papan nama proyek tertulis bahwa pekerjaan  tersebut berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dirjen Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II Medan.
 
Nama pekerjaannya percepatan peningkatan tata guna air irigasi kecil /desa berupa perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi daerah irigasi Sungai Ular Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa.
 
Jumlah dana sebesar Rp 295 juta dari APBN TA 2022 dan penerima program P3A Tani Sejahtera. Adapun bangunan lining sepanjang 500 meter kiri kanan dengan waktu pelaksana 70 hari kelender.
 
Bahkan September 2022 lalu turun bantuan serupa untuk pembangunan 500 meter lining irigasi kiri kanan. Dan November 2022 juga akan turun untuk bangunan lining kiri kanan sepanjang 2.400 meter,”jelas Tarigan warga Desa Perdamean seraya menyebutkan jika pembangunan lining irigasi tersebut dilakukan oleh warga desa.
 
Kades Perdamean Toni Hasudungan Sitorus dicopot sementara oleh Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan selama 6 bulan (31 Mei hingga 31 November 2022).
 
Sehingga pertanggal 1 Juni 2022 persisnya beberapa hari setelah dilantik menjadi kades terpilih periode 2022-2028, kades 3 periode tersebut tidak lagi menjabat sebagai kades karena telah diberhentikan sementara oleh Bupati Ashari sesuai dengan SK Bupati Nomor 510 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean.
 
Oknum kades yang beristrikan Boru Tambunan tersebut dilaporkan warganya karena diduga selingkuh dengan istri salah seorang warganya.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini