Bagian belakang kantin SDN 105359 Desa Sumberejo yang sudah mulai mengalami kerusakan. |
Lb Pakam, metrokampung.com
Pembangunan kantin di SD Negeri 105359 Desa Sumberejo Kecamatan Pagar Marbau yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang tidak mencantumkan papan nama proyek. Sehingga disoal warga di sana karena tidak diketahui jumlah anggarannya.
Serupa juga dilakukan oleh pelaksana pekerjaan rehab ruang kelas SMP Negeri Gunung Meriah. Diduga karena dikerjakan asal-asalan beberapa ruang kelas yang baru dikerjakan sudah menimbulkan kerusakan.
Pantauan wartawan, gedung kantin di SDN 105359 yang baru selesai dikerjakan sudah mulai mengalami kerusakan. Diantaranya selang pembuangan wastafel cuci piring dan tangan sudah tercabut dari tempatnya. Pintu belakang kantin mulai renggang.
Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Deli Serdang Samsuar Sinaga menuturkan banyak proyek yang ditanganinya luncur.
"Dan kita fokus untuk pembayaran proyek tahun terdahulu,"jelas Sinaga ketika dikonfirmasi.
Terpisah, Ketum LSM NGO Sanpan RI Aspin Sitorus, Senin (10/10/22) menjelaskan kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,” ungkapnya.
Sesuai aturan, sambung Aspin, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek.
"Agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya,” terangnya.(dra/mk)