Dugaan Penggelapan Dana Konservasi Penghijauan Daerah Tangkapan Air Danau Toba, Manajemen PT. Inalum (Persero) dan Perum Jasa Tirta I Akan Segera Dilaporkan ke Polres Toba

Editor: metrokampung.com
James Trafo Sitorus, ST Beserta Edison Marpaung, SH Berfhoto Bersama Pada Penghujung Konsultasi Hukum di SPKT Polres Toba Senin.(7/11/2022) 

Pasifik, metrokampung.com
PT. Indonesia Asahan Aluminium Persero dan Perusahaan umum Jasa Tirta I terduga kuat tengah melakukan penggelapan Dana Konservasi Penghijauan Daerah Tangkapan Air Danau Toba Ratusan Milyar Rupiah jumlahnya. Permainan haram itu tengah berlangsung lama, terlihat sejak PT. Inalum Persero dinasionalisasi BUMN dari Konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA) yang beroperasi 30 tahun lamanya sejak 1983 hingga 2013.

Lemahnya pengawasan dalam internal Perusahaan Pelat Merah itu, semakin mempertontonkan, "jika Komisaris dan Dewan Direksi PT. Inalum Persero dan Perum Jasa Tirta I, juga para elit pada perusahaan BUMN itu nyaris tak tersentuh hukum, "ungkap James Trafo Sitorus, ST didampingi rekanya Edison Marpaung, SH pada Senin di Pantai Pasifik Porsea, Senin (7/11/2022).

James Trafo Sitorus, ST memutuskan, untuk melaporkan dugaan penggelapan Dana Konservasi dan Normalisasi Daerah Tangkapan Air Danau hingga penegakan hukum, tambahnya kepada sejumlah wartawan.

Pada Senin pagi itu James Trafo Sitorus, ST beserta tim disambut oleh Satuan Intelkam Polres Toba guna membahas rumusan-rumusan Pelaporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS)  untuk segera disusun. Konsultasi pagi itu di ruangan Satuan Intelkam dengan Topik "Dugaan Penggelapan Dana Konservasi Penghijauan di Kawasan Daerah Tangkapan Air Danau Toba yang dilakukan oleh PT Indonesia Asahan Aluminium dan Perum Jasa Tirta I serta Perikatan pada Memorandum of Understanding Tripartit Tahun 2021".

James Trafo Sitorus, ST didampingi Redaktur media Online metrokampung.com Edison Marpaung, SH mepresentasikan perlakuan-perlakuan ketidaktrasparanan kedua  perusahaan pelat merah (BUMN) dengan gamblang dan berdasarkan data-data, penjelasan yang sangat rasional, padat serta  simpel dipaparkan James beserta tim, hal itu mendapat tanggapan yang serius dari Satuan Intelkan Polres Toba.

Agar dapat ditindaklanjuti secara hukum, beberapa anggota Satuan Intelkam mengantarkan James Sitorus beserta Tim ke bagian SPKT guna konsultasi  teknis-teknis DUMAS. Penjelasan terhadap Satuan Intelkam tidak jauh berbeda kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Toba (SPKT).

James Trafo Sitorus, ST yang terkenal latah itu, menjabarkan dengan terurai kecurangan-kecurangan PT Inalum Persero dan Perum Jasa Tirta I dalam Konservasi Penghijauan serta masih minimnya kontribusi yang nyata kedua Perusahan BUMN tersebut di sekitar PLTA Inalum dan wilayah kerja Perum Jasa Tirta I.

Pada penghujung konsultasi, Pelapor bersama Satuan Intelkam dan Kanit SPKT Polres Toba telah sepakat agar Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkonsep dengan berbagai pelanggaran hukum. Laporan Dumas yang diserahkan akan mendapatkan koreksi dan bimbingan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dan akan diteruskan kepada Kapolres Toba.
 
Sebagaimana Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  telah di rubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan tambah James Trafo Sitorus, ST pada siaran persnya.
 
Sebagaimana dikutip dari kesepakatan bersama PJT I dan PT. Inalum (Persero), sinergi Pengelolaan SDA di Wilayah Sungai Toba Asahan di Hotel Merauke Nusa Dua Bali pada (17 Oktober 2022).

Perum Jasa Tirta (PJT) I dan PT. Inalum (Persero) menandantangani Kesepakatan Bersama terkait pemenuhan kewajiban para pihak dalam kerangka pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Toba Asahan.

Menurut pertemuan itu, mengakui, hal ini merupakan salah satu tindaklanjut dari hasil reviu BPKP atas penerapan BJPSDA di Wilayah Sungai Toba Asahan. Kedua belah pihak bersepakat untuk memenuhi kewajiban sebagaimana telah diatur dalam Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Direktur Utama PJT I  Raymond Valiant Ruritan dan Direktur Operasi dan Portofolio PT Inalum (Persero) Dany Praditya. Penandatanganan juga disaksikan oleh Direktur Operasional PJT I Milfan Rantawi dan Direktur Utama PT Inalum (Persero) Hendi Priyo Santoso.

Untuk diketahui, PJT I sebagai BUMN Pengelola SDA diberikan kewenangan untuk memungut, menerima dan menggunakan BJPSDA, khususnya di wilayah sungai yang menjadi cakupan wilayah kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010. BJPSDA wajib digunakan kembali untuk pengelolaan SDA, diantaranya untuk operasi dan pemeliharaan prasarana pengairan serta sumber-sumber air (sungai, waduk, dan lainnya), konservasi tanah dan air, pengembangan sistem informasi SDA, perencanaan dan monitoring, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Tarif BJPSDA ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sebelumnya telah dilakukan perhitungan dan evaluasi oleh Tim Evaluasi Tarif yang terdiri dari multi sektoral lembaga yang membidangi diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, dan Pemerintah Provinsi.

KPTS Menteri PUPR Nomor 39 tahun 2015 bahwa iuran BJPSDA  Danau Toba sebagai Energi Hidro Pembangkit Listrik Tenaga Air PT. Inalum (Persero) merupakan iuran yang paling rendah Nominalnya di seluruh Indonesia pada Wilayah Sungai Toba Asahan Rp 27 per KWh.

Teka teki nominal Sumber Energi Hidro Danau Toba Rp 27 per KWh tidaklah pernah tercapai dikembalikan untuk pelestarian Kawasan Danau Toba, namun, alih-alih dua perusahaan pelat merah BUMN itu diduga kuat telah melakukan reviu BJPSDA secara  siluman dan sistematis guna memperkaya diri para oknum elit di PT. Inalum (Persero) dan Perum Jasa Tirta I.

Manajemen PT. Inalum (Persero) dan Perum Jasa Tirta I belum lama ini menyampaikan kepada James Trafo Sitorus, ST beserta tim bahwa, BJPSDA hanya tersedia Rp 7 per KWh semenjak berlakunya UU tentang SDA, sangat disayangkan jika masih ada Dana BJPSDA yg tidak dapat dicairkan sekitar Rp 21 per KWh. Jika kita hitung Rp 7 per KWh dikalikan total produksi energi listrik tahun 2021 PT. Inalun (Persero) maka Rp 7 per KWh X 4.041.774.000 KWh = Rp 28.229.418.000 per tahun 2021, lagi lagi uang BJPSDA sangat semu dikelola oleh Perum Jasa Tirta I dan PT. Inalum (Persero) dalam Konservasi Penghijauan dan Normalisasi di Kawasan Danau Toba. 

Masyarakat sekitar Daerah Tangkapan Air Danau Toba dan PLTA Inalum tak pernah mengetahui nomimal reviu BJPSDA dalam Agremeent di Nusa Dua  Bali pada Oktober 2022 agar iuran BJPSDA dikembalikan secara  Konsisten dalam Pelestarian Danau Toba. 

Kutipan BJPSDA yang diangggarkan dalam konservasi penghijaun pada Daerah Tangkapan Air Danau Toba sangat jauh dari harapan hijau, proyek konservasi penghijaun dan normalisasi hanya modus bagi-bagi hasil para oknum pejabat PT. Inalum (Persero) dan Perum Jasa Tirta I sejak PT. Inalum (Persero) diambil alih BUMN nyaris warga tak mendapatkan Miltipilier Effect. Proyek penghijauan yang ada saat ini ibarat isapan jempol untuk didapatkan lengkap dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Perum Jasa Tirta  I dan PT. Inalum (Persero) kini menandatangani Kesepakatan Bersama terkait pemenuhan kewajiban para pihak dalam kerangka pengelolaan Sumber Daya Air di WS Toba Asahan. Agreement Bali Oktober 2022 terlihat tidak transparan untuk seluruh Stakeholder, semua hanya sebatas diatas kertas bagi dua perusahaan pelat merah BUMN itu. 

Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Direktur Utama PJT I Raymond Valiant Ruritan dan Direktur Operasi dan Portofolio PT Inalum (Persero), Dany Praditya. Penandatanganan juga disaksikan oleh Direktur Operasional PJT I Milfan Rantawi dan Direktur Utama PT Inalum (Persero) Hendi Priyo Santoso "pungkasnya.(rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini