Mandailing Natal, metrokampung.com
Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Nasional Pencegah Korupsi Republik Indonesia (GNPK - RI) Perwakilan Sumatra Utara (Sumut) kembali pertanyakan kelanjutan kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke Polda Sumut.
Pertanyaan terkait sudah sejauhmana tindaklanjut proses hukum kasus PETI di Kabupaten Madina ini dibuktikan dengan kembalinya GNPK-RI melayangkan surat kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra dan Irwasda Sumut perihal kasus PETI jilid II yang melibatkan tersangka yang sama yaitu Akhmad Arjun Nasution (AAN).
Sekretaris GNPK-RI Perwakilan Sumut, Yulinar Lubis kepada Topmetro.News, Selasa (10/01/2023) via whatsapp menyampaikan hingga saat ini tampaknya Kapolda Sumut seperti mendiamkan kasus PETI di Kabupaten Madina tersebut.
Padahal berdasarkan informasi yang didapat tim GNPK-RI dilapangan, AAN yang merupakan tersangka dalam PETI jilid I kini diduga kuat telah kembali melakukan aksi PETI di wilayah Madina.
"Tersangkanya sudah bebas. Bahkan diduga telah kembali melakukan kegiatan PETI lagi. Kami mengirimkan surat ini sebagai kritik kepada Kapolda Sumut. Mana ketegasan Kapolda yang katanya mau memberantas PETI di Sumut," tegasnya.
Dalam surat yang dilayangkan Aktivis Anti Korupsi ini, mereka berharap surat yang dikirimkan GNPK-RI ini, tidak hanya dibalas saja. Namun juga disertai dengan tindak lanjut. Dan bila perlu langsung dilakukan penindakan terhadap tersangka PETI jilid II ini.
"Tersangka ini walaupun sudah pernah dihukum, tetapi diduga kuat saat ini masih juga tetap melakukan aktifitas kegiatan ilegal. Sehingga untuk kasus yang kedua ini, tersangka itu harus dihukum lebih lama sehingga bisa lebih sadar dan jera".ujarnya kesal (TIM).
Keterangan foto : Surat yang dilayangkan GNPK-RI ke Polda Sumut terkait sudah sejauhmana proses hukum kasus PETI jilid II dengan tersangka AAN, Selasa (10/01/2023). (TIM)