Rantauprapat, metrokampung.com
Kepala Kelurahan Cendana Erwinsyam Hairi pastikan bahwa bangunan megah bertingkat yang berdiri di jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dipastikan tidak memiliki Izin Bangunan dari Pemerintah setempat, karena tanah itu merupakan tanah DSM (Deli Spoorweg Maatschabppij) artinya jalur kereta api.
"Sudah pasti gak ada izin bangunannya karena itu lahan DSM atau jalur Kereta Api", jelasnya saat dikonfirmasi wartawan Jumat (10/3/2023).
Menuritnya,dia mengetahui adanya ganti-rugi bangunan diatas lahan DSM tersebut oleh ahli waris pemilik bangunan dengan pembeli sekitar setahun yang lalu, namun siapa pemilik bangunan itu dia tidak tahu.
"Sekitar setahun yang lalu ada datang kepala lingkungan, bersama ahli waris kekantor menandatangankan surat ganti rugi bangunan, namun pembelinya saya tidak ada ketemu,kabarnya orang Medan",ujar Erwin.
Sekarang jelasnya, dia melihat memang ada ditanah itu pembangunan, namun masalah izinnya bangunan itu bukan wewenangnya.
"Masalah ada izin atau tidak ada instansi yang lebih berhak.sekarang saya lagi mencari cari siapa pemilik bangunan itu," jelasnya.
Terpisah salah seorang warga yang sedang berada di bangunan megah itu saat ditanya Wartawanemgatakan bahwa bangunan gedung bertingkah mewah itu akan di jadikan lokasi barbershoop (pangka rambut) dan Resto.
"Bangunan ini milik oknum WL, warga jalan Imam Bonjol Ranrauprapat," ujarnya.
Sementara oknum WL yang disebut sebagai pemilik Bangunan megah beritngkat di Jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Cendana, Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu diatas lahan DSM atau jalur Kereta Api ditelepon dan di Chat melalui selulernya tidak membalas pertanyaan wartawan. (Oen)