Kejari Deli Serdang Geledah Kantor Dinas Kesehatan Pemkab Deli Serdang

Editor: metrokampung.com
Sejumlah Surat Dan Dokumen Disita
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang diketuai oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Eduward S.H., M.H. dqn Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Senin (3/2023) sekira pukul 09.00 Wib  menggeledah  kantor dinas Kesehatan Pemkab Deli Serdang terkait lerkara dugaan Tindak Pidana Korupsi biaya kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.

Lubuk Pakam, metrokampung.com
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang diketuai oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Eduward S.H., M.H. dqn Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Senin (3/2023) sekira pukul 09.00 Wib  menggeledah  kantor Dinas Kesehatan Pemkab Deli Serdang terkait lerkara dugaan Tindak Pidana Korupsi biaya kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print-01/L.2.14.4/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.






Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyita sejumlah surat kontrak, Surat Keputusan (SK), dokumen-dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.

Penggeledahan ini berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi biaya kegiatan jasa konsultasi perencanaan dan konsultasi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 serta terkait pembangunan puskesmas Bangun Purba, rehabilitasi poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang  Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gudang Farmasi.
Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi.

pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli  dengan kerugian ditaksir mencapai Rp. 725.478.290,-.

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Eduward SH MH kepada metrokampung, Senin (3/4/23) mengatakan, penyidikan tindak pidana korupsi pada hakikatnya merupakan bagian upaya penegakkan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Penyidikan tindak pidana korupsi pada hakikatnya merupakan bagian upaya penegakkan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi yang pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang," pungkas Eduward.(Bobby Purba)
Share:
Komentar


Berita Terkini