Deli Serdang, metrokampung.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (Balai KIPM Medan I) bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ikan cupang dari Malaysia melalui Bandara Kualanamu.
"Ini berkat kesigapan petugas BKIPM Medan I bekerjasama dengan pihak Bea Cukai, sehingga berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia khususnya Sumut," kata Kepala Balai KIPM Medan I Nandang Koswara di kantornya di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Kamis (11/5/2023) sore.
Kata dia, Jenis ikan hias ini diamankan dari 3 orang penumpang Air Asia warga Malaysia sekira pukul 14.00 wib.
Saat diamankan oleh petugas, ikan dikemas didalam tiga tas koper yang seluruhnya berisi kantong pelastik berisi ikan dengan total jumlah sebayak 182 ekor.
"Tentunnya ini keberhasilan kami dalam menjalankan amanah undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan," jelasnya.
Ini upaya kinerja dan kerjasamayang harmoni baik internal BKIPM Medan I maupun dengan instansi komunitas bandara khususnya Bea dan Cukai Kualanamu dalam mengawal tugas pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit ikan dari luar ke negara kita.sambungnya.
"Sekali lagi saya mengapresiasi hasil kerja semua tim, baik dari karantina Ikan dan BC Kualanamu atas kerjasamanya," tambahnya.
Nandang Koswara juga menjelaskan seandainya berhasil lolos, ikan cupang ini diduga akan dipasarkan di wilayah
Medan sekitarnya.
Medan sekitarnya.
"Sebelumnya BKIPM Medan I juga sudah pernah melakukan penggagalan komoditas perikanan namun di tahun 2023 ini dengan semangat kerjasama yg solid tim pengawasan kami telah mengawali penggagalan pemasukan ikan hias secara ilegal. Selanjutnya ikan ini akan dilakukan penanganan tindakan karantinan penahanan sesuai dengan amanah UU nomor 21 tahun 2019 memberi kesempatan kepada pemilik untuk mengurus kelengkapan dokumen sertifikat kesehatan ikan dari negara asal Malaysia," bebernya.
"Nah, kalau memang dalam waktu yang ditentukan tidak memenuhi syarat maka kita lakukan tindakan pemusnahan," tegasnya.
Sementara Sub koordinator Pengawasan pengendalian dan Informasi (P2I) BKIPM Medan I Oscar Daniel Butarbutar menjelaskan penggagalan ikan hias asal Malaysia ini berawal petugas mencurigai tiga unit koper yang dibawa oleh tiga orang laki-laki penumpang pesawat udara air asia AK 397 dari Kuala lumpur.
Saat petugas BC mengamati di mesin X- Ray melihat ada indikasi yang mencurigakan didalam koper melalui visualisasi mesin X Ray. Atas dasar kecurigaan tersebut petugas BC dan BKIPM Medan I yg sedang melakukan pengawasan secara bersama-sama melakukan pemeriksaan manual dengan membuka seluruh isi koper dan ternyata benar bahwa didalamnya terdapat ratusan ekor ikan cupang dibungkus pelastik.
"Dengan temuan ini BKIPM Medan I kedepan akan memperketat tindakan pengawasan dan meningkatkan koordinasi khsusnya di Kualanamu terutama pintu masuk dari luar negeri," pungkasnya.(lubis/mk)