Sergai, metrokampung.com
Betapa kagetnya Arbaiyah (67) warga Dusun I Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, bahwa dana bantuan dari Pemerintah Pusat yang disalurkan melalui Pemerintah Desa Pasar Baru itu setiap bulannya ia mesti menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (DD) pada tahun 2022 sebesar Rp.300 ribu.
Sebab, pada tahun 2022 yang lalu katanya, ia tidak pernah menerima dana BLT sebanyak Rp.300 ribu perbulan, tapi setiap 3 bulan hanya dikasi Rp. 200 ribu oleh aparat desa. Saya yang sudah tua ini (janda) tanpa suami belasan tahun dan hanya tinggal berdua sama cucu tidak berani protes.
Apa yang dikasi diterima,sebab dana itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mana mungkin nenek berani melawan apa yang disampaikan aparat pemerintah desa.Sebab, nenek kata Arbaiyah, takut dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
Nenek yang sudah tua tak mampu lagi bekerja dan makan sehari-hari dikasi cucu, mana berani nenek ribut,bertanya sana sini. Tapi, kalau benar dana BLT itu sebesar Rp.300 ribu setiap bulannya harus nenek terima,berarti sudah dipotong dana tersebut setiap 3 bulan sebesar Rp.700 ribu.
"Kenapa la teganya kepala desa juga aparat desa memotong dana untuk orang miskin itu. Sudah saya susah, dana bantuan dari Pemerintah Pusat juga ipotong. Tega benar ya.kata Arbaiyah dengan nada sedih,Selasa (1/8/2023).
Saya berharap dana pemotongan tersebut bisa dikembalikan biar beli beras,minyak goreng,gula dan kebutuhan lainnya. Kasihani saya yang miskin dan tua ini. Ungkap Arbaiyah sambil mengusap air mata.
Harapan sama juga dilontarkan Nuraida (74) janda berdomisili di Dusun I Desa Pasar Baru, meminta dana BLT yang dipotong dikembalikan saja. Sedih memang nasib kaum ibu yang tak punya suami ini, tak berani banyak cakap dan protes, selain sudah tua, tak mau dipanggil-panggil kesana kemari,sebab kondisi kaki aj susah di gerakan untuk berjalan. Tapi, kok tega aparat desa melakukan pemotongan/pengurangan hak orang miskin tersebut.
"Ya harapan dikembalikan saja dana yang dipotong tersebut. Jangan sampai terulang kembali untuk masa yang akan datang."Imbuh Nuraida.(rel/smsi)