Simalungun, Metrokampung.com
Seluas 49 hektare kawasan hutan yang ditanami pohon kelapa sawit di Nagori Panombeianhuta Urung Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun dikuasai PTPN IV Unit Bahbirong.
Manik masyarakat Nagori Panombean Huta Urung kepada Metrokampung.com,(1/8)mengatakan, saat ini masyarakat telah mengusulkan reforma agraria seluas 49 hektare kawasan hutan yang telah ditanami kelapa sawit oleh pihak PTPN IV Unit Bahbirong Ulu sejak puluhan tahun belakangan.
Diakuinya,ratusan kepala keluarga di Nagori Panombean Huta Urung melakukan upaya perjuangan usulan Reforma agraria ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KKLH) melalui KPH wilayah II Pematangsiantar.
Dengan berdirinya Plang dan patok dari dinas Kehutanan di wilayah tersebut. Maka masyarakat meyakini lahan itu merupakan kawasan hutan. Atas dasar itu masyarakat terbuka untuk melanjutkan usulan kepada Kemenhut KLHK melalui KPH wilayah II Pematangsiantar.
Atas ijin prinsip dari Dinas kehutanan, maka kegiatan ini bersifat legal dibawah wilayah hukum Kemenhut KLHK. "Kita bermohon kepada Pemerintah melalui Kemenhut KLHK secara prosedur hukum yang berlaku untuk memberikan ijin perhutanan sosial kepada masyarakat sekitar," ungkapnya.
Manik juga mengaku bahwa selama ini PTPN IV Unit Bah Birong Ulu yang kerap memanen hasil kelapa sawit sangat bebas dan nyaman, meskipun dari kawasan hutan,dan memberikan upeti sebesar 7jt/bulan kepada orang tertentu,tandasnya.
Masyarakat berharap agar dinas Kehutanan tegas dengan kondisi yang terjadi di lokasi ini. "Jangan pula dilakukan pembiaran dan PTPN IV Unit Bah Birong Ulu seenaknya saja mengambil hasil panen dan masuk kantong sendiri karena sudah jelas lahan ini berada di kawasan hutan," keluhnya.
Secara Terpisah, Manajer PTPN IV Unit Bah Birong Ulu Arma Mulia Sirait saat dikonfirmasi Media Metrokampung.com,Jumat (28/7) di ruang kerjanya mengaku bahwa seluas 49 hektare lahan sawit PTPN IV memang berada di kawasan hutan. Namun dirinya mengatakan bahwa perizinannya sekarang lagi pemutihan, dan sekarang dalam pengurusan Kementerian," ungkapnya
Manajer juga mengakui bahwa lahan ini telah dikuasai sejak masa Belanda, bahkan dulunya izin HGU masih PTP 8. Sehingga kita telah menghunjuk dua orang warga Huta Urung sebagai security pengamanan di lahan 49 hektare tersebut,dan pengakuannya tidak ada berikan upeti kepada siapapun,"ujar Arma Sirait.(ss/mk)