Kantor Desa Simempar yang berada di Desa Gunung Paribuan. |
Lb Pakam, metrokampung.com
Pembangunan kantor pemerintahan desa tidak tanggungjawab pemerintah kabupaten (Pemkab) karena kantor desa bukan asset pemkab.
Penjelasan ini disampaikan Kabid Penyehatan Lingkungan, Pemukiman dan Air Minum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang, Martupa Sidebang kepada wartawan, Selasa (26/9/23) menanggapi rencana pembangunan kantor Desa Simempar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang yang baru di desa tersebut. Karena bertahun lamanya kantor Desa Simempar berada di desa tetangganya Desa Gunung Paribuan.
"Kantor desa bukan asset Pemkab Deli Serdang. Sehingga tidak menjadi tanggungjawab pemkab untuk membangunnya. Apalagi sampai menggunakan anggaran Pemkab Deli Serdang,"jelas Sidebang.
Sementara menurut keterangan Kepala Desa Simempar, Simar Sembiring sejak dirinya menjabat kades Mei 2022 lalu, iapun mengusulkan perpindahan dan pembangunan kantor Desa Simempar kepada pihak kecamatan dan diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang.
Sehingga diharapkan kantor Desa Simempar tidak lagi berada di desa tetangganya.
"Sangat layak kantor Desa Simempar pindah ke desanya. Sebab dua periode kepemipinan kades terdahulu tidak mampu membangun apalagi memindahkan kantor desa tersebut ke desanya. Baru semasa Simar Sembiring, dia mengusulkan perpindahan dan pembangunan kantor desa,"jelas Tarigan, salah seorang warga Desa Simempar.(dra/mk)