Sibolga, metrokampung.com
Pada hari Jumat, tanggal 15 September 2023, sekitar pukul 11.30 WIB, Polsek Sibolga Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Kejadian ini terjadi di Jln. Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Pelaku Tindak Pidana ini adalah seorang Perempuan berinisial M (37) Thn, beragama Islam, dan berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga, Alamatnya berada di Jln. Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Tindak Pidana yang diungkap dalam kasus ini adalah Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Berikut Barang Bukti yang berhasil diamankan :
a. 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bruto 0.15 gram.
b. 1 (satu) buah pipet.
c. 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia.
d. 1 (satu) buah timah rokok.
e. Uang tunai sejumlah Rp. 611.000 (enam ratus sebelas ribu rupiah).
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SJ, MH, menuturkan bahwa kronologis kejadian dimulai pada pukul 10.00 WIB, ketika Pelapor dan rekan pelapor menerima informasi dari Masyarakat tentang keberadaan seorang Perempuan yang diduga memiliki Narkotika jenis Sabu. Setelah memastikan keakuratan informasi, petugas menuju lokasi di Jln. Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Di lokasi tersebut, mereka melihat M (37) Thn yang sesuai dengan deskripsi yang telah diketahui sedang melakukan transaksi Narkotika.
Petugas segera mengejar M (37) Thn, dan saat pelaku berusaha melarikan diri, ia membuang satu paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dalam timah rokok ke pinggir jalan. Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sibolga Selatan. Selama penggeledahan di Polsek, Polisi Wanita berhasil menemukan uang tunai dan pipet kecil yang ada di kantong celana Tersangka.
M (37) Thn kini telah diamankan dan akan menjalani penyidikan lebih lanjut di Polres Sibolga. Langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini mencakup pemeriksaan rekam jejak tersangka, gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, pemrosesan Barang Bukti di Laboratorium Forensik (Labfor), hingga pelengkapan berkas untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika pungkas Sugiono.
Kapolsek Sibolga Selatan, AKP Bremer B.S Hulu, mengapresiasi kerja keras Timnya dalam mengungkap Kasus ini, serta menegaskan Komitmen Polsek Sibolga Selatan dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika di wilayahnya. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Penegakan Hukum terhadap peredaran Narkotika tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga ketertiban dan keamanan Masyarakat.(humas poldasu)