Sibolga, metrokampung.com
Polres Sibolga telah berhasil mengungkap sejumlah Kasus Narkoba yang meresahkan, selama satu Minggu sebagai bukti keseriusan Polres Sibolga dalam memberantas Narkoba, mulai dari tanggal 11 s/d 16 September 2023. Telah menangkap 5 (Lima) Tersangka, di antaranya berinisial APCP, JBT, LGMH, M, dan RMPS.
Dalam penindakan selama satu Minggu tersebut Polres Sibolga telah menyita Barang Bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 2,21 Gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah Barang Bukti yang memiliki keterlibatan dengan Tindak Pidana peredaran Narkotika seperti 2 Buah Kaca Pirek, 2 Unit Timbangan Digital, 1 Buah Dompet warna hitam merk Lacoste, 30 Plastik es mambo kosong yang sudah dibentuk menjadi paket kecil. 1 Buah pipet, 1 Unit Handphone Merk Nokia, 1 Unit Handphone Android Merk Vivo dan Uang tunai Rp. 821.000,.
Selama penindakan tersebut, Polres Sibolga berhasil mengungkap Empat Kasus yang terkait dengan peredaran Sabu-Sabu di wilayah ini. Kelima Tersangka yang berhasil ditangkap akan menghadapi konsekuensi hukum atas peran mereka dalam peredaran Narkoba.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H., saat diruang kerjanya, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya-upaya dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sibolga dan Penanganan Narkoba dilakukan secara Extraordinary. Beliau juga mengimbau Masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada Pihak Kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas atau indikasi peredaran Narkoba di sekitar mereka.
"Kami juga menghimbau agar Masyarakat tidak mencoba-coba untuk menyalahgunakan Narkoba atau bahkan menjadi pengedar Narkoba serta jika melihat ada Peredaran Narkoba di wilayahnya dapat segera menginformasikan kepada kami melalui Call Center 110 atau nomor WhatsApp pengaduan 0811-651-2003 atau ke Polsek terdekat,” pungkas Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H.(humas poldasu)