Rampok Supir Truk, Pelaku Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Nisel

Editor: metrokampung.com

Nias Selatan, metrokampung.com
Unit Pidana Umum (pidum) dan personil Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial PZ alias Syukur (40) warga Desa Hiliasi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan yang korbannya merupakan supir truk Colt Diesel.


Penangkapan atas kasus perampokan terhadap supir truk itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian melalui WhatsApp Group Humas Polres Nisel, Sabtu (23/09/2023).


Freddy menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap saat sedang duduk santai di salah satu warung milik warga di Jalan Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam sekira pukul 19.00 WIB pada Jumat 23 September 2023 kemarin.


"Dari aksinya, secara paksa, PZ berhasil merampas barang milik supir truk Colt diesel, Emanuel  Hulu warga Kota Gunung Sitoli yaitu, 1 unit handphone, SIM, STNK dan uang tunai sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah)," ungkapnya.


Kejadian bermula ketika korban berangkat dari Kota Teluk Dalam menuju Kota Gunung Sitoli dengan mengendarai Truk Colt Diesel pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 05.30 WIB lalu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di Jalan Desa Bawazihono Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan.


"Dari keterangan korban, kendaraannya sempat diberhentikan di pertengahan jalan antara Kecamatan Teluk Dalam dan Lahusa namun korban tidak mau memberhentikan laju kendaraannya hingga membuat pelaku mengejar korban sampai di TKP," ujar Freddy.


Selain PZ alias Syukur, perampokan ini juga turut dilakukan oleh AH yang berperan sebagai pengendara sepeda motor.


Sebelumnya, inisial AH yang berperan sebagai pengendara sepeda motor telah terlebih dahulu diamankan di Mako Polres Nias Selatan atas sebuah tindak pidana perampasan atau pencurian dengan kekerasan yang telah dia lakukan di tempat lainnya dengan waktu, TKP dan korban yang berbeda, ulas Freddy.


Atas perbuatannya PZ alias Syukur dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara, kata Freddy.(Arisman Zalukhu) 
Share:
Komentar


Berita Terkini