22 Wajib Pajak Siap Bayar Tunggakan MBLB ke Bapenda Langkat

Editor: metrokampung.com

Langkat, Metrokampung.com
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat, Dra. Hj. Muliani S mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi terkait dengan pengelolaan pajak daerah mineral bukan logam dan batuan, dimana, terang Muliani, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Sumatera Utara atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat T.A 2022 kurang bayar ditetapkan sebesar Rp.2.269.504.202.
       
"Jadi, dapat kami jelaskan bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Gubsu tanggal 22 Agustus 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Mineral Bukan Logam dan Batuan Jenis Tertentu dan Batuan, Pemkab Langkat dalam hal ini Bapenda telah menindak lanjutinya dengan membuat draf Peraturan Bupati dalam rangka Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Kabupaten Langkat pada bulan September 2022," katanya saat ditemui di ruang kerjanya di Stabat, Kamis (5/10/2023).

Seharusnya Keputusan Gubsu tersebut sudah dapat diberlakukan mulai bulan September 2022, tapi karena dalam Perda Langkat No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor : 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di dalam pasal 30 ayat (4).
       
"Pada intinya, temuan BPK ini karena waktu 2022 lalu kami  belum menetapkan Peraturan Daerah MBLB, masih dalam draf," tegas mantan Camat Kuala ini.
       
Karena itu,  sambung Muliani, hasil dari pemeriksaan BPK RI tersebut terdapat beberapa subjek/wajib pajak yang kurang bayar atas penetapan pajak MBLB di wilayah Kabupaten Langkat. Dari hasil temuan BPK RI itu, Bapenda Langkat telah menindak lanjutinya dengan mengundang para wajib pajak yang menjadi fokus dari hasil temuan pajak kurang bayar atas penetapan pajak MBLB sebanyak 22 wajib pajak.
       
"Kami mengundang para wajib pajak itu di kantor Bapenda pada 18 Juli 2023 yang lalu dengan agenda pemaparan dari tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Sumatera Utara atas temuan pajak kurang bayar MBLB, sekaligus menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Kurang Bayar (SPTPDKB) MBLB kepada wajib pajak," ujarnya.
       
"Alhamdulillah para wajib pajak itu bersedia dan  menyanggupi serta  berjanji untuk melakukan pembayaran pajak tersebut paling lama pada akhir Desember 2023 ini," katanya lagi.
       
Berkenaan dengan hal penerbitan SPTPDKB MBLB, tambah Muliani sampai September 2023 sudah ada 5 wajib pajak yang sudah membayar dengan total nilai sebesar Rp.152.328.195.-
Dengan adanya klarifikasi ini, dia berharap para wajib pajak yang belum menyelesaikan pembayaran pajaknya bisa berkomitmen untuk membayarkan kewajiban pajaknya kepada Pemerintah Kabupaten Langkat.  (BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini