Bejat! Ayah di Tanjung Morawa Cabuli Anak Kandung yang Berumur 5 Tahun

Editor: metrokampung.com
Pelaku cabul terhadap anak kandungnya.

Lb Pakam, metrokampung.com
Seorang ayah berinisial Bah (40) warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari ibu kandung korban, NY.
 
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wilhan Arif mengatakan, pencabulan itu terjadi pada Minggu (10/9/23) sekira pukul 11.00 wib terhadap korban berinisial SR (5) yang merupakan anak kandungnya.

"Perbuatan bejat tersangka terbongkar, saat ibunya menanyakan tentang darah yang ada pada celana panjang milik korban,"ujar Wilham dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).
 
Kasat Reskrim melanjutkan, korban awalnya mengelak untuk berterus terang. Ia mengatakan darah di celananya merupakan darah dari giginya yang putus. Namun ibunya tidak percaya. Karena terus didesak akhirnya korban mengaku bahwa darah di celananya adalah bekas darah yang dielapkan pada kemaluan korban oleh pelaku. Korban pun menceritakan bahwa ayahnya telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadapnya sebanyak dua kali.
 
Bukan hanya ayahnya saja yang mencabulinya, lanjut Kasat, tetangga mereka AL juga melakukan hal yang sama.

Saat akan dilakukan yang kedua kali korban teriak. Sehingga AL tidak dapat melanjutkan perbuatannya.
 
"Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban tidak terima dengan perbuatan pelaku. Iapun kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Deli Serdang,"tambah Kasat.
 
Berbekal dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin (16/10/23) siang.
 
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa hasil visum diamankan di Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
 
Sementara AL masih dalam kejaran polisi.
 
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"pungkasnya.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini