Tampak Cabjari Moro, Rhiky Khadafy SH Bersama Kades Desa Sugi Desa Jang saat penandatanganan MoU. |
Moro, metrokampung.com
Bertempat di Aula Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro, Selasa (24/10/2023) telah dilaksanakan Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Tentang Program Jaga Desa (Jaksa Ga rda Desa) antara Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro dengan Kepala Desa se Kecamatan Moro, Kecamatan Durai dan Kecamatan Sugie Besar.
Foto bersama Cabjari Moro bersama Rhiky Khadafy SH Bersama Kasubsi intel dan DATUN T,Edy Hidayat beserta camat dan kades dari tiga kecamatan. |
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk Implementasi dari Instruksi Jaksa Agung (INSJA) RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Drs. H Rudi Margono, S.H., M.Hum beserta Gubernur Kepulauan Riau H. Ansyar Ahmad, S.E secara virtual.
Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama ini dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro RIKHY KHADAFY, S.H dan seluruh kepala desa se wilayah hukum cabang kejaksaan negeri karimun di moro yang disaksikan oleh Kasubsi Intel dan Datun T. Edy Hidayat, Camat Moro , Camat Durai , Camat Sugie Besar, dan staf intel dan datun secara daring di auserta dilakukan serentak oleh para kepala desa se provinsi Kepulauan Riau secara virtual.
Tampak Cabjari Moro saat penandatanganan MoU bersama dengan Kades pulau Moro. |
Adapun pelaksaan program Jaga Desa untuk melakukan pengamanan penyaluran Dana Desa , Alokasi Dana Desa dan penyaluran bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota untuk desa, serta bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten.
Dan sebagai penutup kegiatan Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama ini dilakukan foto bersama seluruh peserta yang mengikuti kegiatan secara daring maupun virtual.(sahat sijabat/mk)