Deli Serdang, Metrokampung.com
Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan BPJS Kesehatan Cabang Lubuk PakamTelah melakukan Penandatanganan Naskah Kerjasama (Memorandum of Understanding/ MoU) dalam bidang hukum, guna mewujudkan sinergitas dan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum, Selasa (17/10/23) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Penandatanganan langsung dilakukan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Lubuk Pakam dr. Zoni Anwar Tanjung, M.M., AAAK dan Kepala Kejari Deli Serdang Dr.Jabal Nur S.H,M.H.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Lubuk Pakam dr. Zoni Anwar Tanjung, M.M., AAAK menyebutkan ada beberapa perusahaan yang belum memberikan data dan mendaftarkan karyawannya sebagai penerima jaminan sosial kesehatan.
"Saat ini, kami masih melakukan inventarisasi perihal perusahaan nakal, yang sudah menjadi peserta tetapi belum melakukan pembayaran iuran bulanan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, ada tiga kewajiban badan usaha dalam Program JKN-KIS. Pertama adalah kepatuhan untuk mendaftarkan diri dan pekerja beserta anggota keluarga. Kedua, kepatuhan dalam hal perubahan data baik data pekerja ataupun data gaji. Ketiga, kepatuhan dalam memungut iuran dari pekerja dan menyerahkannya kepada BPJS Kesehatan," ujar Zoni.
"Kerjasama dengan Kejari Deli Serdang di bidang hukum perdata dan tata usaha negara sangat tepat mengingat pentingnya pengembalian kebijakan dan pembentukan peraturan daerah yang sangat rawan berbenturan dari aspek hukum, maka unsur Kejaksaan dalam hal ini memiliki tugas diantaranya mengkaji dan menelaah permasalahan perundang-undangan yang akan terjadi dalam praktik penyelenggaraan pemerintah di lingkup Kabupaten Deli Serdang," tambah Zoni.
Sementara itu Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur, S.H., M.H. mengungkapkan Kejaksaan memiliki peran dan fungsi strategis untuk mengawal suksesnya pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Kejaksaan dapat menjadi penghubung atau mediator antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan Pengawas Ketenagakerjaan ditemukan adanya potensi ketidakpatuhan badan usaha. Kejaksaan dengan senang hati membuka ruang berkonsultasi tentang permasalahan hukum yang sekiranya kurang dipahami, dan apabila diperlukan untuk sosialisasi, Kejaksaan siap membantu dan memberikan sosialisasi," jelas Jabal Nur.
"Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), BPJS Kesehatan dapat meminta kejaksaan untuk mengambil alih penanganan badan usaha tidak patuh. Tentunya tindakan ini merupakan langkah akhir yang dilakukan BPJS Kesehatan.dan Penegakan kepatuhan yang dimiliki BPJS Kesehatan hanya terbatas pada pemberian teguran tertulis, sementara untuk penegakan hukumnya dilakukan oleh kejaksaan," pungkas Jabal Nur.(Bobby Purba)