Lubuk Pakam, Metrokampung.com
Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan RSUD Drs. H. Amri Tambunan telah menandatanganani naskah Kerjasama (Memorandum of Understanding/ MoU) dalam bidang hukum, guna mewujudkan sinergitas dan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Aula RSUD Drs. H. Amri Tambunan, Senin (23/10/23).
Penandatanganan kerjasama ini dilakukan Direktur RSUD Drs. H. Amri Tambunan, dr. Hanip Fahri, M.M, Mked (KJ), Sp.KJ dan Kepala Kejari Deli Serdang Dr.Jabal Nur S.H,M.H, didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Deli Serdang Andi Salim, S.H., M.H, sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Direktur RSUD Drs. H. Amri Tambunan, dr. Hanip Fahri, M.M, Mked (KJ), Sp.KJ menyebutkan dengan adanya MoU ini setiap masalah yang timbul bidang Datun dapat terselesaikan dengan baik.
"Kami juga dapat berkonsultasi dengan kejari tentang kebijakan yang dibuat pihak RSUD supaya tidak tersandung kasus hukum bidang datun ini," ujar Hanif.
Hanif juga menyebutkan dengan adanya MoU ini menjadi perlindungan hukum bagi pihaknya.
"Karena MoU ini sejalan dengan tekat RSUD Drs. H. Amri Tambunan yang ingin memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, kemudian kerjasama dengan Kejari Deli Serdang di bidang hukum perdata dan tata usaha negara sangat tepat mengingat pentingnya kesadaran hukum dalam pengambilan kebijakan, maka unsur Kejaksaan dalam hal ini memiliki tugas diantaranya mengkaji dan menelaah permasalahan perundang-undangan yang akan terjadi dalam praktik penyelenggaraan pemerintah di lingkup Kabupaten Deli Serdang," kata Hanif.
Sementara itu Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur, S.H., M.H. menerangkan adanya kerjasama ini akan memperkuat sinergi antara Kejari Deli Serdang dan Instansi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya RSUD Drs. H. Amri Tambunan.
"Karena terkait perlindungan dan kejaksaan sebagai pengayom dan pembina yang berkaitan dengan hukum termasuk dalam pemberi pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit harus dibimbing dan didampingi dengan baik, jadi ini merupakan salah satunya upaya yang dilakukan," jelas Jabal Nur.
"Penandatangan naskah kerjasama ini merupakan wujud meningkatnya Public Trust/Kepercayaan publik terhadap kinerja Kejari Deli Serdang dan naskah kerjasama ini adalah sebagai bentuk sinergitas antara pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan RSUD Drs. H. Amri Tambunan bukan hanya seremonial saja, agar dapat ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang," pungkas Jabal Nur.(Bobby Purba)