Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang bekerjasama dengan SMA Negeri 1 Lubuk Pakam, Rabu (4/10/23) menggelar atau melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). |
Lubuk Pakam, Metrokampung.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang bekerjasama dengan SMA Negeri 1 Lubuk Pakam, Rabu (4/10/23) menggelar atau melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kedatangan Tim Jaksa Masuk Sekolah ini disambut Fazli Mirwan, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lubuk Pakam, serta para guru dan siswa berjumlah 30 orang.
Fazli Mirwan, S.Pd mengatakan program Jaksa Masuk Sekolah bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini.
"Program Jaksa Masuk Sekolah bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini.Sehingga anak didiknya tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran Undang-undang ITE," jelas Fazli.
Adapun pelaksana programnya adalah para Para Pejabat struktural dan Jaksa fungsional di lingkungan Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Materi yang paling ditekankan dalam kegiatan adalah potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik/UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.
Bagaimana pentingnya wadah ini, untuk pemahaman UU ITE, jadi di UU ITE terbaru nomor 19 Tahun 2016 ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online.
Pemahaman ini penting agar para pelajar tidak melanggar UU dan bermedia dengan baik. Karena pelanggaran yang paling banyak di kalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain dan juga melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum.
Pemberi materi memberikan beberapa pertanyaan kepada pada siswa dan memberikan beberapa hadiah souvernir yang mampu menjawab pertanyaan yang diberikan oleh Pemateri Kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Terpisah, Kejari Deli Serdang, DR Jabal Nur SH MH kepada metrokampung mengatakan, Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia.
"Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar dan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan menjauhi hukuman.
Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya," ujar Jabal Nur.
"Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang, artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya,":pungkas Jabal Nur.(Bobby Purba)