Kepala BPBD Humbahas Dipolisikan dan Di Demo Seorang Peternak Ikan Mujahir

Editor: metrokampung.com
Tampak trotoar yang dibongkar dan pengerukan tanah mengakibatkan genangan air dibadan jalan mengalir deras ke areal perkolaman milik Azis Banjarnahor.

Humbahas, Metrokampung.com
Azis Banjarnahor (50th) seorang warga Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang merupakan peternak ikan Mujahir mengaku geram dan merasa terzolimi oleh tindakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menurutnya semena-mena.

Peternak ikan sekaligus pemilik rumah makan   sederhana itu menyebutkan bahwa Kepala Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan tanpa pemberitahuan apa-apa, baik terhadap dirinya dan pemerintah desa setempat mengambil tindakan pengerukan tanah disertai pembongkaran trotoar jalan yang mengakibatkan sejumlah titik kolam ikan miliknya jebol dan meluap, menyebabkan ribuan ikan jahir siap panen pun "meloloskan diri", sehingga oleh karenanya yang bersangkutan menderita kerugian yang sangat besar.  

Dikatakan nya, upaya permohonan pertanggung jawaban dari Pemda Setempat melalui Kepala BPBD atas kerugian yang dialaminya dari tindakan tersebut telah ditempuh secara baik-baik, namun tidak pernah digubris dan terkesan sepele. Maka dari itu, Azis mengaku bahwa dirinya bersama keluarga telah membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan Kepala BPBD ke Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) atas tuduhan Pengerusakan. 

"Kita sudah upayakan meminta pertanggung jawaban dengan baik-baik, tapi tak pernah ditanggapi. Bahkan kayak nya sepele kali melihat saya. Makanya kita sepakat melaporkan nya ke polisi, " ungkap Azis. 

Diungkapkan nya lagi, bahwa Ia telah menyurati DPRD dan Bupati Humbahas untuk meminta jalan keluar atas kerugian yang dideritanya sebagai akibat tindakan Kepala BPBD Humbahas.  

Ditanya soal kedudukan lahan yang dikeruk, Azis mengatakan bahwa pengerukan itu dilakukan masih diareal yang masuk dalam cakupan surat keterangan kepemilikan tanah miliknya dan diakui putusan Mahkamah Agung.  

"Tanah yang dikoreknya itu, masih masuk dalam areal kita. Surat nya jelas di keluarkan Mahmah Agung. Jadi jangan dibilang milik pemda, sehingga merasa tak perlu ganti rugi dan pemberitahuan atau minta izin, " katanya. 

Kesal karena persoalan yang dialaminya belum mendapat tanggapan walau sudah 2 bulan lebih dari Polres, bupati dan DPRD Humbahas, Azis pun berinisiasi mengelar aksi demo tunggal seorang diri. Bermodal 2 lembar spanduk bertuliskan tuntutan dan sebuah Toa mikrofon,  Peternak Ikan Mujahir ini meneriakan permohoban tuntutan ganti rugi di halaman Gedung Kantor BPBD dan Kantor Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas). 

"Mohon diperhatikan kesusahan saya pak. Ini menyangkut kelangsungan hidup keluarga saya, " teriaknya. 

Kepala Desa Pasaribu, Rudi Pasaribu yang dikonfirmasi awak media,  Kamis, (19/10/2023) seputar adanya kordinasi pihak BPBD Humbahas atas tindakan pembongkaran trotoar dan pengerukan tanah guna mengantisipasi banjir pada badan jalan nasional yang tepat berbatasan dengan tanah milik Azis Banjarnahor mengaku tidak ada kordinasi.

"Gak ada kordinasi, mungkin tindakan pak Kalak Bencana inisiatif. Agar genangan air dibadan jalan segera surut," katanya. 

Dikemukakan, bahwa pihak nya sebelum nya telah mencoba mediasi terhadap yang bersangkutan dengan pergi ke Kantor BPBD beberapa kali, namun kesepakatan damai tak pernah ada, hingga kini. 

Kepala BPBD Humbahas Benthon Lumban Gaol yang ditemui wartawan untuk kepentingan klarifikasi, justru dengan percaya diri merasa bahwa tindakan yang Ia lakukan tidak ada sama sekali merugikan siapa pun. Sebab menurutnya trotoar tersebut merupakan milik pemda.
 
Pembongkaran trotoar yang dilakukan, menurutnya merupakan upaya pengendalian banjir yang menggenangi badan jalan. 
Disinggung soal kerugian yang di derita Azis Banjarnahor akibat perbuatan nya membongkar trotoar jalan, sehingga genangan air di badan jalan mengalir ke arealnya dan menjebol dinding serta meluapkan air kolam, Mantan pegawai kantor pertambangan Humbahas ini malah menjawab, bahwa tindakan yang Ia lakukan mengatasnama kan Lembaga atau OPD. dan ganti rugi yang dimaksud tidak ada dalam nomenklatur anggaran yang Ia kelola. Ganti rugi hanya dapat di proses pada pengajuan anggaran tahun berikutnya. 

"Dari mana ku bikin ganti ruginya,  tak ada ditampung dalam anggaran. Harus disiapkan dulu lah baru diganti. Dan yang saya bongkar itu cuma trotoar jalan supaya tidak banjir. Apa nya yang dirugikan, " bantahnya. (FT/MK) 
Share:
Komentar


Berita Terkini